Dugaan Penipuan Koperasi, Ahli Waris Adukan Nasib ke LaNyalla

Surabaya, HeadlineJatim.com– Nasib malang menimpa Isa Kristina. Istri almarhum Solikin ini harus kehilangan tempat tinggal meski mengklaim telah melunasi kewajiban utangnya berkali-kali lipat. Didampingi keluarga, Isa mengadu kepada Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti, terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur, Malang.

Kasus ini mencuat setelah rumah yang menjadi agunan pinjaman tiba-tiba beralih nama tanpa sepengetahuan pihak keluarga. Isa merasa haknya sebagai ahli waris telah dirampas secara sepihak.

Read More

Pinjam Rp700 Juta, Bayar Rp2,8 Miliar

Konflik ini bermula pada Juni 2016 saat almarhum suami Isa mengajukan pinjaman sebesar Rp700 juta. Dua Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa rumah tinggal dan sawah dijadikan agunan.

Seiring berjalannya waktu, Isa menyebut keluarganya telah mencicil Rp50 juta sebanyak 30 kali dengan total Rp1,5 miliar. Beban tersebut ditambah dengan penjualan aset sawah oleh pihak koperasi.

“Belum lagi tanah sawah yang dijadikan agunan juga dijual oleh pihak koperasi sekitar Rp1,3 miliar, dan seluruh hasilnya mereka terima,” ungkap Isa dengan nada getir.

Jika diakumulasikan, keluarga telah menyetorkan dana sebesar Rp2,8 miliar kepada koperasi—angka yang jauh melampaui pokok pinjaman awal. Namun, kejutan pahit muncul pada 2023: sertifikat rumah mereka ternyata sudah balik nama ke pihak lain sejak suaminya meninggal pada 2019.

“Kami tidak pernah diberi tahu. Tiba-tiba rumah sudah balik nama,” tuturnya lirih.

Upaya Hukum dan Hidup Berpindah-pindah

Segala upaya klarifikasi ke pihak koperasi hingga Dinas Koperasi telah buntu. Meski sempat kalah dalam gugatan di PN Kepanjen, Isa tidak menyerah. Ia berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jawa Timur dalam waktu dekat.

Dampak dari sengketa ini sangat memilukan. Isa dan kelima anaknya kini harus hidup berpindah-pindah dan menumpang di rumah kerabat.

“Saya hanya ingin keadilan. Rumah itu seharusnya tetap menjadi hak anak-anak saya,” ujarnya dengan suara bergetar.

Respons Tegas LaNyalla, Seret ke UU TPPU

Menanggapi laporan tersebut, LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai adanya kejanggalan serius yang mengarah pada praktik mafia tanah berkedok koperasi. Ia menyoroti skema bunga yang tidak wajar serta proses balik nama sertifikat yang diduga ilegal.

“Dari kronologi yang saya pelajari, ada indikasi praktik yang tidak sesuai prinsip koperasi, bahkan mengarah pada dugaan tindak pidana,” tegas LaNyalla.

Ia mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya menggunakan pasal penipuan atau penggelapan, tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jika ada aset yang disamarkan, aparat harus berani menggunakan TPPU agar aset dapat disita dan dikembalikan kepada korban,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti skema bunga pinjaman yang dinilai tidak wajar, serta dugaan peralihan sertifikat tanpa persetujuan ahli waris.

“Balik nama tanpa persetujuan adalah persoalan serius. Jika tidak melalui prosedur sah, ini bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum, bahkan dugaan pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Selain itu, LaNyalla menyinggung pentingnya peran Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk pemerintah pusat, serta koordinasi dengan aparat di daerah dan mendesak agar Dinas Koperasi Jawa Timur dan Kementerian Koperasi untuk mengevaluasi izin secara menyeluruh.

“Jika terbukti melanggar, izin koperasi harus dibekukan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang merugikan rakyat kecil,” pungkasnya

Related posts