Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara Atas Kasus KDRT Psikis

Suasana persidangan saat majelis hakim mendengarkan keterangan para pihak sebelum membacakan putusan.(Istimewa)

Surabaya, HeadlineJatim.com — Persidangan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang menjerat selebgram Vinna Natalia resmi berakhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis empat bulan penjara setelah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya

A, Sena Sanjaya.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono, dalam sidang yang digelar Senin. Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yakni empat bulan penjara. Baik pihak jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Bermula dari Kesepakatan Damai

Perkara ini berawal dari konflik rumah tangga yang sempat dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Saat itu, kedua pihak menandatangani akta perdamaian.

Dalam kesepakatan tersebut, korban menyanggupi memberikan kompensasi berupa Rp2 miliar, biaya hidup Rp75 juta per bulan, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Sebagai imbalannya, terdakwa sepakat mencabut gugatan cerai dan kembali membina rumah tangga.

Namun, menurut fakta persidangan, setelah menerima uang kompensasi dan biaya bulanan, terdakwa justru meninggalkan rumah dan kembali mengajukan gugatan cerai beberapa waktu kemudian.”

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat karena membuat perjanjian damai tanpa itikad menjalankannya. Bahkan, dalam proses mediasi lanjutan, terdakwa disebut kembali meminta uang dalam jumlah lebih besar sebagai syarat perdamaian.

Hakim menegaskan terdakwa berada dalam kondisi sadar dan memahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil, sehingga perbuatannya dinilai memenuhi unsur pidana.

Dampak Psikis Korban Jadi Pertimbangan

Dalam persidangan juga terungkap hasil pemeriksaan psikiatri dari RS Bhayangkara Surabaya yang menyatakan korban mengalami gangguan campuran berupa kecemasan dan depresi akibat konflik berkepanjangan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menilai adanya kekerasan psikis yang berdampak nyata terhadap kesehatan mental korban.

Jika tidak ada upaya banding, putusan ini akan berkekuatan hukum tetap dan terdakwa harus menjalani masa pidana sesuai vonis pengadilan.

Kekerasan dalam rumah tangga tidak selalu berbentuk fisik. Tekanan mental, manipulasi, atau tindakan yang menyebabkan penderitaan psikis juga termasuk pelanggaran hukum. Setiap konflik keluarga sebaiknya diselesaikan dengan itikad baik, komunikasi sehat, dan tidak menyalahgunakan kesepakatan hukum karena dapat berujung konsekuensi pidana.

Related posts