Blitar, Headlinejatim.com – Takbir menggema, saf merapat. Gerakan demi gerakan mengalir cepat, nyaris tanpa jeda panjang. Di saat sebagian masjid mungkin baru menuntaskan rakaat keempat, salam terakhir sudah terucap di kompleks Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Dua puluh tiga rakat (termasuk witir) selesai dalam kisaran 7 hingga 13 menit.
Bagi yang baru pertama kali mendengar, ini terdengar ekstrem. Namun bagi warga sekitar, ini adalah tradisi yang telah berjalan sejak sekitar 1907. Lebih dari satu abad, tanpa terputus setiap Ramadan.
Apa yang membuatnya bertahan selama itu? Dan bagaimana ia dipandang dari sudut fiqih?
Lahir dari Realitas Sosial, Bukan Sensasi
Awal abad ke-20, Mantenan adalah desa agraris. Mayoritas warga bekerja di sawah. Siang hari menguras tenaga, malam adalah waktu memulihkan fisik.
Di tengah realitas itu, KH Abdul Ghofur mendirikan pesantren sekitar 1901–1907. Ia menyaksikan langsung bagaimana masyarakat ingin beribadah Ramadan, tetapi sering kewalahan jika Tarawih berlangsung terlalu lama.
Alih-alih mengurangi jumlah rakaat, ia memilih mempertahankan 23 rakaat sesuai tradisi Ahlussunnah wal Jamaah. Yang diubah adalah tempo pelaksanaan.
Tarawih dipercepat, bukan dipangkas, keputusan itu pada awalnya adalah solusi sosial. Namun seiring waktu, ia menjadi identitas pesantren. Generasi demi generasi mempertahankannya, hingga hari ini.
Bagaimana Praktiknya di Lapangan
Secara struktur, tidak ada yang berbeda dari Tarawih pada umumnya:
- 20 rakaat Tarawih
- 3 rakaat Witir
- Dua rakaat satu salam
Bacaan Al-Fatihah tetap dilafalkan. Surat pendek tetap dibaca. Ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan tasyahud akhir tetap dilaksanakan.
Rata-rata durasi sekitar 13 menit. Dalam kondisi tertentu bisa 10 menit, bahkan 7 menit.
Pengasuh pesantren saat ini, KH Muhammad Dliya’uddin Azzamzami, dalam sejumlah wawancara media menegaskan bahwa seluruh rukun dan bacaan wajib tetap terpenuhi. Kecepatan, menurutnya, tidak berarti menghilangkan unsur sah salat.
Dan fakta sosial menunjukkan, jamaah tetap berdatangan. Tak hanya warga Blitar, tetapi juga dari Kediri dan Tulungagung. Setiap Ramadan, halaman pesantren kerap penuh.
“Tradisi ini tidak kehilangan peminat, justru menjadi magnet”, ujarnya saat diwawancari awak media.
Di titik inilah fiqih berbicara, Perdebatan tentang Tarawih cepat hampir selalu kembali pada satu pertanyaan: sah atau tidak?
Dalam literatur fiqih klasik, tidak ada batas minimal durasi salat dalam hitungan menit. Yang menjadi ukuran adalah terpenuhinya rukun dan syarat.
Rukun salat meliputi:
- Niat
- Takbiratul ihram
- Berdiri bagi yang mampu
- Ruku’ dan i’tidal
- Sujud
- Duduk di antara dua sujud
- Tasyahud akhir
- Salam
Isu yang kerap diperdebatkan adalah tuma’ninah, ketenangan sejenak dalam setiap gerakan.
Mayoritas ulama mazhab Syafi‘i, Maliki, dan Hanbali memposisikannya sebagai rukun. Artinya, harus ada jeda minimal hingga anggota tubuh stabil sebelum berpindah gerakan. Sementara mazhab Hanafi memandangnya tidak sampai membatalkan salat, meski tetap dianjurkan.
Karena pesantren tradisional di Jawa umumnya mengikuti mazhab Syafi‘i, maka aspek tuma’ninah menjadi perhatian utama.
Pandangan Akademisi: Cepat Boleh, Asal Tidak “Ngebut Tanpa Jeda”
Sejumlah akademisi fiqih dari perguruan tinggi Islam menjelaskan bahwa ukuran sah salat bukan pada lamanya waktu, melainkan pada terpenuhinya rukun dengan tuma’ninah minimal.
Dalam kajian fiqih Syafi‘iyah, tuma’ninah diartikan sebagai diam sejenak hingga anggota tubuh kembali pada posisi stabil, meski hanya seukuran bacaan tasbih pendek. Selama itu terpenuhi, salat dinilai sah.
Dengan demikian, Tarawih cepat secara teoritis memungkinkan, selama tidak menghilangkan rukun dan tidak meniadakan tuma’ninah.
Artinya, diskusi bukan pada angka 10 menit atau 20 menit, tetapi pada kualitas pelaksanaan gerakan.
Ada tiga faktor yang menjelaskan ketahanannya lebih dari satu abad.
- Pertama, legitimasi keilmuan. Tradisi ini lahir dari ijtihad kiai pendiri, bukan dari eksperimen tanpa dasar.
- Kedua, kesinambungan kepemimpinan. Pola ini diwariskan secara konsisten oleh pengasuh pesantren.
- Ketiga, penerimaan sosial. Jamaah terus hadir setiap Ramadan, bahkan dari luar daerah.
Tradisi yang mampu bertahan sejak 1907, melewati kolonialisme, kemerdekaan, hingga era digital, menunjukkan bahwa ia memiliki fondasi kuat di masyarakatnya.
Ramadan yang Beragam Wajahnya
Ramadan di Indonesia memang tidak tunggal. Di satu tempat, Tarawih dilaksanakan dengan bacaan panjang hingga satu juz per malam. Di tempat lain, ia dijalankan dengan tempo ringkas agar jamaah tetap mampu hadir.
Di Mantenan, pilihan itu sudah dibuat lebih dari seabad lalu. Bukan untuk mempersingkat ibadah, tetapi untuk memastikan ibadah tetap hidup.
Dan selama saf tetap terisi setiap malam Ramadan, tradisi Tarawih 10 menit di Mantenan akan terus menjadi bagian dari khazanah Islam Nusantara. Cepat dalam ritme, panjang dalam sejarah.
Sumber Data & Referensi
DetikJatim – “Tarawih Kilat 23 Rakaat Cuma 13 Menit Bertahan Ratusan Tahun di Blitar”
https://www.detik.com/jatim/berita/d-8367325/tarawih-kilat-23-rakaat-cuma-13-menit-di-blitar-bertahan-ratusan-tahun
Arsip pemberitaan DetikJatim tentang sejarah Tarawih 23 rakaat 7–13 menit sejak 1907 di Ponpes Mambaul Hikam
https://www.detik.com/jatim
NU Online – Kajian fiqih tentang ketentuan Tarawih cepat dan pembahasan tuma’ninah
https://nu.or.id






