Surabaya, HeadlineJatim.com – Tahun 2024, di Pontianak, seorang anak laki-laki berusia 6 tahun bernama Ahmad Nizam, meninggal dunia setelah mengalami kekerasan berat di rumahnya sendiri. Kepolisian daerah setempat mengonfirmasi kasus itu melalui rilis resmi dan menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka, dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Perlindungan Anak karena kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Dua tahun berselang, Februari 2026, di Sukabumi, Nizam lain, 12 tahun, mengalami nasib serupa. Aparat kembali menetapkan ibu tiri sebagai tersangka dengan sangkaan pasal perlindungan anak dan pembunuhan.
Dua peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas rumah tangga. Ia adalah alarm yang berbunyi, namun selalu terdengar setelah semuanya terlambat.
Negara Punya Data, Angkanya Tidak Kecil
Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih berada pada angka yang tinggi dan konsisten.
Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menyampaikan dalam pernyataan resminya, belasan ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi.
“Hingga 28 Juni 2025, tercatat 13.845 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Yang memprihatinkan, sebagian pelaku adalah orang tua atau keluarga terdekat korban.” ujar Fauzi.
Angka itu bukan statistik dingin. Ia adalah penanda bahwa rumah—ruang paling privat—menjadi lokasi paling dominan dalam peta kekerasan anak.
Jika ditarik sejak 2020, tren nasional menunjukkan pola yang tidak banyak berubah:
- 2020: lebih dari 11.000 kasus
- 2021: sekitar 14.000 kasus
- 2022: di atas 21.000 kasus
- 2023: sekitar 23.000 laporan
- 2024–2025: tetap berada di kisaran lebih dari 20.000 laporan per tahun
Lebih dari 60 persen terjadi di lingkup domestik.
Dengan kata lain: negara memiliki data. Negara mengetahui polanya. Namun dua Nizam tetap kehilangan nyawa.
Penegakan Hukum yang Datang Setelah Kematian
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius.
“Setiap kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius dan akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.” tegasnya
Dalam dua kasus tersebut, hukum memang bergerak cepat. Tersangka ditahan. Pasal berlapis diterapkan. Proses pidana berjalan. Tetapi hukum bersifat reaktif. Ia datang setelah tubuh kecil itu tak lagi bernyawa.
Pertanyaan yang lebih besar tidak lagi hanya “siapa pelakunya?”
Melainkan: mengapa tanda-tanda tidak terbaca lebih awal?
Kasus dua Nizam memperlihatkan pola yang hampir identik, kekerasan berlangsung di ruang tertutup, dalam relasi kuasa orang dewasa terhadap anak, dan baru terungkap ketika kondisinya sudah kritis atau fatal.
Ini bukan hanya soal ibu tiri sebagai pelaku. Ini tentang sistem sosial yang gagal mendeteksi:
Apakah sekolah melihat perubahan perilaku korban?
Apakah tetangga mendengar pertengkaran atau tangisan?
Apakah perangkat RT/RW memiliki mekanisme pelaporan aktif?
Apakah dinas sosial melakukan monitoring keluarga berisiko?
Data SIMFONI PPA menunjukkan kasus tinggi setiap tahun. Namun sistem berbasis laporan membuat negara baru bergerak setelah ada pengaduan.
Padahal dalam banyak kasus kekerasan anak, korban justru tidak memiliki akses untuk melapor.
Ketika Rumah Menjadi Titik Paling Rawan
Narasi umum sering menyebut anak rentan di ruang publik. Namun data justru menunjukkan sebaliknya: rumah adalah titik paling rawan. Dan di situlah ironi terbesar terjadi.
Rumah adalah tempat anak pertama kali belajar tentang kepercayaan. Tetapi bagi sebagian anak, rumah adalah tempat pertama mereka belajar tentang rasa takut.
Dua Nizam tidak pernah masuk dalam survei opini publik.
Mereka hanya tercatat dalam laporan polisi dan statistik nasional, jika hingga pertengahan 2025 tercatat 13.845 kasus, dan rata-rata lebih dari 20.000 kasus per tahun sejak 2022, maka ini bukan lagi deretan insiden sporadis.
- Ini adalah pola struktural.
- Negara sudah memiliki regulasi.
- Penegakan hukum berjalan.
- Data terlapor tersedia.
Yang belum kuat adalah sistem pencegahan berbasis komunitas dan intervensi dini terhadap keluarga berisiko.
Dua Nizam hanyalah dua nama dari ribuan kasus. Namun karena nama itu sama, tragedinya terasa seperti pengulangan yang menampar kesadaran publik.
Ini bukan lagi sekadar berita kriminal. Ini adalah pertanyaan tentang efektivitas perlindungan anak di negeri yang setiap tahunnya mencatat puluhan ribu kekerasan dalam ruang domestik.
Dan selama alarm hanya berbunyi setelah kematian, maka berita seperti ini akan terus berulang, dengan nama yang mungkin berbeda, tetapi luka yang sama.






