Trump Berlakukan Tarif Global 10%, Kesepakatan 19% RI-AS Terancam Batal

Tangkapan layar Instagram whitehouse.

Washington DC, Headlinejatim.com– Peta perdagangan global kembali terguncang. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi mengumumkan pemberlakuan tarif impor baru sebesar 10 persen bagi seluruh negara di dunia tanpa terkecuali.

Read More

​Pengumuman ini disampaikan melalui unggahan resmi di akun Instagram Gedung Putih (White House) dan platform Truth Social pada Jumat (20/2/2026). Langkah drastis ini muncul hanya berselang satu hari setelah Indonesia dan AS menandatangani kesepakatan tarif resiprokal sebesar 19 persen.

Spekulasi Gugurnya Kesepakatan RI-AS

​Keputusan mendadak tersebut memicu spekulasi kuat bahwa kesepakatan tarif 19 persen yang baru saja diresmikan di Washington pada 19 Februari 2026 otomatis gugur atau harus dikalibrasi ulang. Secara teknis, kebijakan tarif global 10 persen yang baru ini bersifat menyeluruh, sehingga ketentuan khusus yang sebelumnya dinegosiasikan dengan Indonesia menjadi tidak relevan di bawah perintah eksekutif terbaru.

​Kebijakan tarif 10 persen ini merupakan respons langsung Trump atas kekalahannya di Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat. Sebelumnya, MA dengan suara 6-3 membatalkan kebijakan tarif menyeluruh Trump yang berbasis pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) karena dianggap melampaui kewenangan presiden.

​Dikutip dari laporan The Guardian dan CNA, Trump menyatakan kemarahannya terhadap para hakim MA, terutama mereka yang ia tunjuk sendiri namun memberikan suara yang berlawanan.

​”Saya sangat malu terhadap beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar bagi negara kita. Mereka menjadi budak bagi kaum kiri radikal,” tegas Trump dalam konferensi pers di Gedung Putih.

Respons Pemerintah Indonesia

​Berdasarkan keterangan Gedung Putih, tarif 10 persen ini berlaku “segera” berdasarkan Section 122 dari Trade Act 1974. Hal ini menimbulkan ketidakpastian besar bagi eksportir asal Indonesia yang sebelumnya berharap pada kepastian tarif 19 persen.

​Menanggapi situasi ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan akan segera melakukan pembicaraan lanjutan dengan pihak Washington. Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa pemerintah tetap memantau perkembangan hukum di AS pasca-putusan MA tersebut.

​“Akan ada pembicaraan selanjutnya antara kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan serta kebutuhan nasional ke depannya,” ujar Haryo dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Masa Berlaku dan Investigasi Lanjutan

Kebijakan tarif 10 persen ini direncanakan berlaku selama 150 hari ke depan, sembari pemerintahan Trump melakukan investigasi perdagangan lebih lanjut. Meskipun MA telah membatalkan kewenangan daruratnya melalui IEEPA, Trump bersikeras bahwa ia memiliki hak konstitusional untuk menerapkan tarif melalui jalur hukum lain yang diklaimnya “lebih kuat.”

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyebut kesepakatan 19 persen sebagai kemenangan “win-win”. Namun, dengan pivot kebijakan terbaru dari Gedung Putih, peta hubungan dagang kedua negara diprediksi akan mengalami perubahan signifikan dalam 90 hari ke depan.

Related posts