Abdul Malik, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya.(Foto:Arga Nur Wahid)
Surabaya, HeadlineJatim.com – Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperjelas mekanisme reaktivasi BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini bertujuan agar warga tidak lagi mengalami kendala administratif saat membutuhkan layanan kesehatan darurat.
Sorotan tajam ini muncul menyusul temuan banyaknya kartu BPJS PBI warga yang tiba-tiba nonaktif. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Malik, menekankan pentingnya sinkronisasi antara Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPJS Kesehatan agar alur birokrasi tidak membingungkan masyarakat.
“Masih ada persoalan teknis di lapangan. Masyarakat sering bingung, terutama saat kartu nonaktif di kondisi mendesak. Ini harus ditegaskan alurnya agar tidak ada kesan saling lempar tanggung jawab,” ujar legislator dari Fraksi PDIP tersebut, Kamis (19/2/2026).
Persoalan data menjadi perhatian serius. Anggota Komisi D lainnya, Imam Syafi’i, mengungkapkan data mengejutkan terkait dinamika kepesertaan. Diketahui, terdapat sekitar 45.006 jiwa peserta PBI yang sempat nonaktif.
Meski setelah proses reaktivasi jumlahnya kini berkembang menjadi 56.577 jiwa—termasuk 846 peserta penyakit kronis yang diprioritaskan—DPRD tetap meminta rincian data yang lebih transparan.
“Kami butuh detailnya. Siapa yang diaktifkan kembali dan siapa yang dinonaktifkan? Jangan sampai warga yang benar-benar miskin justru hak kesehatannya hilang hanya karena masalah domisili atau administratif,” tegas politisi Partai Nasdem tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima dewan, penonaktifan peserta BPJS PBI yang dibiayai APBD Surabaya dipicu beberapa faktor. Di antaranya data kependudukan bermasalah, meninggal dunia, bayi baru lahir yang belum memiliki NIK, hingga perbedaan alamat tinggal (domisili).
Namun, Komisi D menemukan kasus warga yang dinonaktifkan meski secara ekonomi masih tidak mampu, seperti mahasiswa yang kuliah di luar kota atau santri di pesantren.
Imam Syafi’i juga mengkritisi regulasi yang membatasi warga pindahan per Juli 2023 untuk mengakses bantuan sosial. “Selama mereka ber-KTP Surabaya dan faktanya miskin, negara wajib hadir. Jangan biarkan sekat administratif menghalangi hak dasar kesehatan warga,” imbuhnya.
Saat ini, Surabaya telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan kepesertaan di atas 99 persen. Untuk mendukung program kesehatan gratis ini, Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran fantastis sekitar Rp480 miliar per tahun dari APBD.
Dengan adanya bantuan premi dari pemerintah pusat untuk 56.577 jiwa senilai Rp21 miliar, DPRD menilai ada ruang fiskal yang cukup luas untuk menjamin seluruh warga miskin terkover tanpa terkecuali.
“Slot anggaran masih memungkinkan. Kami akan terus mengawal agar sistem reaktivasi ini lebih sederhana dan Kader Surabaya Hebat (KSH) diberikan pelatihan intensif agar bisa melakukan pendataan sistem jemput bola di tingkat kelurahan,” pungkas Malik.






