20 Tahun Ketua BEM UGM hingga Fenomena Tiyo Ardianto

Ilustrasi oleh tim grafis 

SURABAYA, Headlinejatim.com – Demokrasi Indonesia sebenarnya telah menjawab soal kritik sejak 1945. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28F menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Dua pasal itu memberi ruang.

Namun ruang itu tidak tanpa batas. Pasal 28J menegaskan bahwa kebebasan harus menghormati hak orang lain dan tunduk pada hukum.

Di antara ruang dan batas itulah suara mahasiswa berdiri. Dan dalam dua puluh tahun terakhir, suara itu berubah cara bergaungnya. Perubahan itu bisa ditelusuri dari satu panggung yang sama, BEM KM UGM di lingkungan Universitas Gadjah Mada.

Dari Aksi Jalanan ke Panggung Nasional

Pada awal 2000-an hingga awal 2010-an, kepemimpinan BEM UGM relatif beresonansi di dalam kampus dan lingkar advokasi mahasiswa.

Nama-nama seperti Muhammad Arif Fibrianto (2002–2003), Romi Ardiansyah (2004–2005), Agung Nugraha (2006–2007), hingga Qadaruddin Fajri Adhi (2009) tercatat memimpin organisasi mahasiswa dalam fase ketika kritik masih disampaikan melalui mimbar bebas, konsolidasi lapangan, dan advokasi kebijakan kampus.

Ritmenya lambat. Gaungnya terukur, kritik memang ada, tetapi belum menjadi percakapan nasional dalam hitungan jam.

Memasuki dekade berikutnya, lanskap mulai berubah, tahun 2019, Ketika Ketua BEM mulai Jadi headline, momentum besar muncul pada 2019. Di tengah gelombang aksi mahasiswa menolak RKUHP dan sejumlah kebijakan strategis, Ketua BEM UGM saat itu, Muhammad Atiatul Muqtadir, tampil di berbagai forum publik dan media nasional.

Ia menegaskan bahwa mahasiswa tidak sekadar berbicara untuk kampus, tetapi untuk kepentingan publik yang lebih luas.

Salah satu pernyataannya yang banyak dikutip kala itu menekankan bahwa mahasiswa adalah “pengingat kekuasaan ketika kebijakan menjauh dari aspirasi rakyat.”

Di titik ini, peran Ketua BEM mulai bergeser: bukan hanya organisator internal, tetapi representasi moral di ruang publik. Dan perubahan itu belum selesai.

2023 Kritik yang Menjadi Simbol

Tahun 2023, kepemimpinan Gielbran Muhammad Noor membawa BEM UGM ke pusaran perdebatan nasional ketika organisasi tersebut memberi predikat “alumnus paling memalukan” kepada Presiden saat itu, Joko Widodo, yang juga alumnus UGM.

Gielbran, mahasiswa Fakultas Peternakan angkatan 2019, menyatakan bahwa selama dua periode kepemimpinan masih terdapat persoalan mendasar yang belum terselesaikan.

Kalimatnya yang paling tajam saat itu:

“Mahasiswa memiliki hak untuk menunjukkan kekecewaan publik terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak.”

Pernyataan tersebut menuai respons luas. Ada yang menganggapnya sebagai vitamin demokrasi, ada pula yang menilainya berlebihan.

Namun satu hal pasti, ketua BEM UGM kini bukan lagi hanya figur kampus. Ia adalah aktor dalam percakapan politik nasional, dan di era digital, percakapan itu tidak pernah sunyi.

2025 –2026, Ketika Kritik Bertemu Algoritma

Di fase inilah nama Tiyo Ardianto muncul sebagai Ketua BEM UGM periode 2025–2026.

Profilnya sederhana, mahasiswa Filsafat angkatan 2021, asal Kudus, berlatar pendidikan kesetaraan Paket C. Secara hukum, Paket C setara SMA. Itu tidak diperdebatkan.

Namun secara simbolik, ia membawa narasi yang berbeda, jalur pendidikan non-arus utama kini memimpin organisasi mahasiswa di salah satu kampus paling bergengsi di Indonesia.

Narasi itu bekerja cepat. Terutama ketika Tiyo mengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengirim surat kepada UNICEF terkait tragedi siswa di Nusa Tenggara Timur.

Mahasiswa mengkritik kebijakan bukan hal baru. Yang baru adalah kecepatannya.

Dalam hitungan jam, pernyataan itu melompat dari ruang kampus ke ruang nasional. Dari diskursus kebijakan menjadi perdebatan simbolik. Dari analisis anggaran menjadi pembahasan figur personal.

Dan ketika dinamika itu terjadi, Indonesia sedang berada di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, figur dengan latar militer dan dukungan elektoral yang kuat.

Kontras naratif pun terbentuk. Mahasiswa filsafat berlatar Paket C dan kekuasaan negara yang solid.

Padahal secara konstitusional, relasinya sederhana: warga negara mengkritik kebijakan negara. Hak itu dijamin.

Yang menentukan kualitas demokrasi bukan pada kritiknya, tetapi pada responsnya.

Pergeseran Dua Puluh Tahun

Jika ditarik garis panjangnya, evolusi Ketua BEM UGM terlihat jelas:

  • Awal 2000-an: fokus advokasi kampus dan gerakan lapangan.
  • 2010-an: mulai masuk isu nasional, namun masih bergantung pada media arus utama.
  • 2019 ke atas: kritik bergerak real-time melalui media sosial.
  • 2023–2026: figur Ketua BEM menjadi simbol dan personalisasi dalam polarisasi digital.

Perubahan ini bukan soal satu nama. Ini soal perubahan medium.

*Dari massa ke narasi.

*Dari mimbar ke algoritma.

*Dari pernyataan kolektif ke personalisasi figur.

Dan di atas semua itu, konstitusi tetap menjadi kerangka: Pasal 28E dan 28F memberi ruang; Pasal 28J memberi batas.

Kini, muncul sudah sebuah epilog bernarasi “marwah di tengah kebisingan”.

Dua puluh tahun Ketua BEM UGM menunjukkan satu kenyataan. Mahasiswa tidak lagi berbicara hanya kepada kampusnya.

Mereka berbicara langsung kepada negara.

  • Sebagian suara akan didukung.
  • Sebagian akan diperdebatkan.
  • Sebagian mungkin akan diserang.

Namun marwah demokrasi tidak terletak pada sunyi atau bisingnya kritik. Ia terletak pada kemampuan negara dan masyarakat untuk meresponsnya dengan kedewasaan.

Dan mungkin, di situlah arti penting nama-nama itu dicatat dalam Sejarah. Bukan karena viralnya, tetapi karena mereka hadir pada masa ketika kritik dan kekuasaan itu, diuji di ruang publik yang semakin tanpa jeda.

Related posts