Tangkapan layar CCTV lapas Kelas I Surabaya.
Sidoarjo, HeadlineJatim.com– Petugas Lapas Kelas I Surabaya di Porong menggagalkan upaya penyelundupan paket diduga narkotika jenis sabu dan telepon seluler, Rabu (18/02/2026). Modus penyelundupan dilakukan dengan cara melempar paket dari luar tembok lapas melalui area rumah dinas pegawai.
Peristiwa ini bermula sekitar pukul 16.49 WIB. Saat itu, staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) yang sedang membersihkan area rumah dinas tipe 21 mencurigai dua pria yang masuk menggunakan sepeda motor. Petugas segera melakukan pemeriksaan badan, kendaraan, serta mendokumentasikan identitas (KTP) kedua orang tersebut.
Tak berselang lama, pukul 16.52 WIB, petugas jaga Pos IV bersama Kepala Regu Pengamanan (Karupam) III menyisir area kebun belakang blok hunian. Hasilnya, ditemukan sebuah paket mencurigakan yang dibungkus lakban hitam.
”Kami langsung mengecek rekaman CCTV di titik tembok luar Pos IV. Terlihat jelas bahwa dua orang yang sempat diperiksa petugas tadi adalah pelaku yang melempar paket tersebut,” ujar Sohibur Rachman, Kalapas Kelas I Surabaya.
Merespons temuan tersebut, Kalapas memerintahkan pengejaran ke alamat pelaku sesuai identitas KTP yang telah dikantongi. Bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat, tim gabungan berhasil membekuk dua pelaku berinisial MNH dan P di kediaman mereka. Di lokasi penangkapan, petugas juga menemukan alat hisap sabu dan sisa serbuk kristal putih.

Kedua pelaku kemudian dibawa kembali ke Lapas untuk menyaksikan pembukaan barang bukti di hadapan pihak kepolisian. Paket tersebut berisi:
- 5 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
- 2 unit telepon seluler (HP).
- 1 unit pengisi daya (charger).
Hasil pendalaman menunjukkan bahwa paket tersebut ditujukan untuk seorang warga binaan berinisial SIG. Pengembangan kasus mengungkap keterlibatan dua warga binaan lainnya, yakni AL dan DA.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun barang terlarang lainnya di dalam lapas. Pengawasan akan terus diperketat dan setiap upaya penyelundupan akan ditindak” tegas Sohibur.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, kelima tersangka (dua pelaku luar dan tiga warga binaan) beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polresta Sidoarjo.






