Berebut Kursi Ketua DPRD Surabaya: Armuji Sebut 11 Kader PDIP Berpeluang Sama

Surabaya, HeadlineJatim.com – Teka-teki sosok yang akan menduduki kursi Ketua DPRD Surabaya pengganti Dominikus Adi Sutarwijono mulai menemui titik terang. Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya, Armuji, menegaskan bahwa proses penentuan pimpinan definitif masih berjalan sesuai mekanisme internal partai.

Ditemui di Gedung DPRD Surabaya pada Rabu (18/2/2026), pria yang akrab disapa Cak Ji ini menekankan bahwa seluruh anggota Fraksi PDIP Surabaya memiliki kesempatan yang sama. Ia menepis isu adanya pengerucutan nama calon tertentu di tingkat cabang.

Read More

“Semua anggota fraksi, ada 11 orang, punya kesempatan yang sama. Tidak ada pengkotak-kotakan. Mekanismenya nanti mengikuti aturan organisasi dan proses PAW (Pergantian Antar Waktu) sesuai ketentuan KPU,” ujar Armuji yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Surabaya tersebut.

Meski DPC memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama, Armuji menggarisbawahi bahwa keputusan final berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan di Jakarta.

“DPC sifatnya hanya mengusulkan secara berjenjang. Siapa yang nantinya diberi mandat sebagai Ketua DPRD, itu sepenuhnya wewenang DPP. Begitu rekomendasi turun, langsung kita proses. Insyaallah tidak lama,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah nama santer disebut-sebut sebagai kandidat kuat, di antaranya Sekretaris DPC Saifudin Zuhri, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Budi Leksono, hingga Eri Irawan yang menjabat Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu. Namun, Armuji kembali menegaskan bahwa status semua legislator banteng di Surabaya saat ini adalah setara dalam proses penjaringan.

Dominasi PDI Perjuangan di Surabaya

Posisi Ketua DPRD Surabaya merupakan jatah PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu 2024 di Kota Pahlawan. Berdasarkan data KPU, PDIP meraih suara signifikan sebesar 336.698 suara (21,87 persen), yang dikonversi menjadi 11 kursi di parlemen.

Beberapa nama peraih suara tertinggi di internal partai pun menjadi sorotan. Di antaranya adalah Arjuna Rizki Dwi Krisnayana (16.157 suara) dan Baktiono (16.049 suara). Sementara itu, mekanisme PAW untuk mengisi kekosongan kursi anggota dewan akan merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, pengganti antar waktu adalah calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan (Dapil) yang sama. Untuk Dapil III, jika merujuk pada urutan perolehan suara, nama Anas Karno (5.743 suara) berada di urutan berikutnya setelah Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am.

Berikut adalah komposisi perolehan suara PDIP di Dapil III Surabaya sebagai acuan proses PAW:

  1. M. Eri Irawan: 13.384 suara
  2. D. Adi Sutarwijono: 12.799 suara
  3. Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am: 5.959 suara
  4. Anas Karno: 5.743 suara
  5. Hariyanto: 4.028 suara
  6.  A9Siti Indarti (1.427)
  7. Tato Sapto Winahyu (3.171)
  8.  Reksaningsih (2.887)
  9. Siti Indarti (1.427)
  10. Defi Mutiara (599)888

Related posts