Malam Rp 1,6 Miliar di Desa Medali, Fenomena Sound Horeg dan Ujian Regulasi

Ilustrasi oleh Tim grafis 

Mojokerto, Headlinejatim.com – Di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, satu malam bisa bernilai fantastis, Rp 1,6 miliar. Angka ini bukan lahir dari konser megah artis ibu kota atau festival yang didanai APBD, melainkan dari swadaya masyarakat dalam gelaran Medali Spectacular Carnival (MSC) 2026.

Read More

​Karnaval desa ini menjadi sorotan setelah menghadirkan 32 set sound horeg yang berdentum dari sore hingga menjelang subuh. Kepala Desa Medali, Miftahuddin, mengonfirmasi nilai ekonomi di balik kemeriahan tersebut.

​“Kami hitung rata-rata Rp 50 juta per peserta. Jika dikalikan 32 peserta, totalnya mencapai sekitar Rp 1,6 miliar,” ujar Miftahuddin.

​Dana jumbo tersebut berasal dari iuran warga dan sokongan pelaku UMKM desa, khususnya sektor industri alas kaki yang menjadi tulang punggung ekonomi Medali. Namun, di balik angka miliaran tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai batasan antara hiburan rakyat dan kepatuhan hukum.

Desa Sebagai Produser Spektakel Digital

​MSC 2026 bukan sekadar arak-arakan tradisional. Ini adalah produksi hiburan penuh: tata suara raksasa, lighting panggung, dan dentuman bas yang menggetarkan kaca rumah hingga dini hari.

​Efeknya pun merambah dunia maya. Salah satu unggahan akun TikTok @WahyuDoremi yang mendokumentasikan acara tersebut telah menembus belasan ribu penonton. Di era algoritma saat ini, keramaian adalah komoditas, dan setiap dentuman sound adalah potensi trafik digital yang masif.

Analisis Angka, Kebanggaan atau Beban?

​Nilai Rp 1,6 miliar untuk satu malam mencerminkan beberapa realitas:

  • Kapasitas Ekonomi: Kemampuan swadaya lintas warga yang setara dengan pembiayaan event skala kota.
  • Solidaritas Sosial: Kelekatan warga dalam mewujudkan identitas desa melalui hiburan.
  • Konsekuensi Regulasi: Skala pembiayaan dan durasi acara hingga subuh membawa implikasi hukum yang serius.

Menakar Aturan di Balik Dentuman

​Fenomena sound horeg di Jawa Timur kini berada dalam radar ketat kebijakan publik. Setidaknya ada empat lapis regulasi yang membayangi kegiatan ini:

1. Standar Baku Mutu Kebisingan

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan Kepmen LH No. 48 Tahun 1996, batas kebisingan di permukiman adalah 55 dB pada siang hari dan 45 dB pada malam hari. Penggunaan sound system berdaya besar secara teoritis berisiko melanggar ambang batas pencemaran suara ini.

2. Izin Keramaian Kepolisian

Sesuai Perpol No. 10 Tahun 2022, kegiatan dengan massa besar wajib memiliki rencana pengamanan dan izin resmi untuk mengantisipasi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

3. Perda Ketertiban Umum (Tibumtranmas)

Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengatur jam operasional hiburan melalui Satpol PP. Umumnya, hiburan malam dibatasi hingga pukul 22.00 atau 23.00 WIB. Pelaksanaan hingga subuh memerlukan dispensasi khusus dan koordinasi ketat dengan pihak Polres.

4. Dimensi Moral dan Sosial

MUI Jawa Timur sebelumnya telah mengingatkan agar fenomena sound horeg tidak menimbulkan “kemudaratan” sosial, seperti mengganggu waktu ibadah atau hak warga untuk beristirahat.

​Ujian Tata Kelola Desa

​MSC 2026 membuktikan bahwa desa hari ini mampu membangun panggungnya sendiri dengan kemandirian finansial yang luar biasa. Namun, fenomena ini bukan lagi sekadar soal kerasnya speaker.

​Ini adalah ujian tata kelola: mampukah ambisi budaya dan kreativitas warga berjalan beriringan dengan regulasi negara? Di Mojokerto, satu malam telah menunjukkan taring ekonomi desa, kini tinggal menanti seberapa kuat fondasi hukum menopang dentuman tersebut di masa depan.

Related posts