Kalapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman saat memberikan remisi khusus Imlek kepada napi asal Malaysia.(Foto:Istimewa)
Sidoarjo, HeadlineJatim.com– Momentum Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili membawa berkah tersendiri bagi salah satu warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya atau yang lebih dikenal dengan Lapas Porong. Pada perayaan tahun ini, seorang narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui Remisi Khusus (RK) Imlek, Selasa (17/2/2026).
Penerima remisi tersebut adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial CKL. Terpidana kasus narkotika ini mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi sebanyak 1 bulan 15 hari berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan pemerintah.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini adalah hak setiap narapidana yang sudah memenuhi syarat, tanpa memandang status kewarganegaraan.
“Pemberian remisi ini telah melalui proses verifikasi yang ketat, baik secara administrasi maupun substantif. Semuanya dilakukan secara akuntabel dan transparan,” ujar Sohibur.
Menurut Kalapas, remisi bukan sekadar “hadiah” tahunan. Lebih dari itu, pengurangan masa hukuman ini adalah bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan. CKL dinilai telah menunjukkan sikap positif dan patuh terhadap aturan selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri. Tujuannya agar nanti saat kembali ke masyarakat, mereka benar-benar menjadi pribadi yang lebih baik,” tambahnya.
Meski dirayakan di dalam lingkungan pemasyarakatan, suasana Imlek di Lapas Porong tetap berlangsung khidmat. Pemberian remisi ini sekaligus menjadi wujud nyata penghormatan negara terhadap keberagaman agama dan hak beribadah setiap warga binaan.






