Sembunyi di Bawean, Pengedar Sabu Asal Cilacap Diciduk Polisi

Ilustrasi oleh tim grafis.

Gresik, HeadlineJatim.com – Pelarian dan aksi nekat pria asal Cilacap berinisial T (39) dalam mengedarkan narkoba berakhir di balik jeruji besi. Meski mencoba bersembunyi di wilayah kepulauan yang jauh dari pusat kota, jejaknya terendus jajaran Satresnarkoba Polres Gresik.

Read More

Tersangka diringkus petugas di kediamannya di Dusun Gunung Lanjang, Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, pada Senin (9/2). Penangkapan ini membuktikan bahwa wilayah kepulauan bukan “zona aman” bagi para pelaku tindak pidana narkotika.

Kapolres Gresik melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Tim bergerak cepat melakukan penggerebekan pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kami melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah tersangka. Hasilnya, barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam lemari kamar,” ujar AKP Ahmad Yani, Minggu (15/2).

Dari tangan T, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat perannya sebagai pengedar, di antaranya:

Dua klip plastik berisi kristal putih (sabu) seberat ± 0,773 gram dan ± 0,312 gram.

Satu pak plastik klip kosong.

Satu unit timbangan elektrik.

Uang tunai Rp 252.000 hasil transaksi.

Satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi bisnis haram tersebut.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, pria asal Jawa Tengah tersebut telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk penyidikan mendalam. Polisi tengah memburu jaringan yang menyuplai barang haram tersebut hingga sampai ke Pulau Bawean.

Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi kita. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar di Gresik, termasuk di wilayah kepulauan,” pungkas Ahmad Yani.

Related posts