Bersaksi di Sidang Tipikor, Khofifah Bantah Tuduhan Fee 30% Dana Hibah Pokir

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat memberikan keterangan pers usai menjadi saksi di persidangan Dana Hibah Pokir, di PN Tipikor Sidoarjo, Kamis (12/2/2026). (Foto: Humas Pemprov) 

Sidoarjo, Headlinejatim.com — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, membantah tegas tuduhan penerimaan fee sebesar 30 persen dalam pengajuan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas). Bantahan itu disampaikan saat ia bersaksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pokir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Juanda, Kamis (12/2/2026).

Read More

Dalam persidangan, muncul pernyataan dari almarhum Kusnadi yang menyebut adanya pembagian fee 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, serta 3–5 persen untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Khofifah menilai tudingan tersebut tidak masuk akal. “Saya tegaskan, tuduhan itu tidak benar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Khofifah mematahkan tuduhan itu dengan pendekatan perhitungan sederhana. Ia menyebutkan bahwa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terdapat 64 OPD.

Jika setiap OPD diasumsikan menerima 5 persen, maka totalnya sudah melampaui 300 persen. Angka tersebut, menurutnya, bahkan belum ditambah dengan persentase yang disebut untuk gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah.

“Kalau 64 OPD dikali 5 persen saja sudah lebih dari 300 persen. Itu belum ditambah 30 persen gubernur, 30 persen wakil gubernur, dan 10 persen sekretaris daerah. Secara hitungan matematika saja sudah tidak masuk akal,” tegasnya.

Ia menyimpulkan, secara logika dasar pun, skema pembagian seperti yang dituduhkan tidak berdiri secara matematis.

Dalam keterangannya, Khofifah juga meminta masyarakat Jawa Timur tidak mudah percaya pada informasi yang belum terbukti kebenarannya. Ia memastikan Pemprov Jatim tetap menjalankan tata kelola pemerintahan secara transparan dan akuntabel, termasuk dalam penyaluran dana hibah.

Menurutnya, penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas akan terus dilakukan agar dana hibah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

“Insya Allah saya, Pak Wagub, dan seluruh OPD bekerja keras menjaga integritas dan memastikan Jawa Timur terus maju,” katanya.

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pokir ini masih terus bergulir, dengan sejumlah saksi lain yang sudah dijadwalkan akan memberikan keterangan dalam agenda persidangan berikutnya.

Related posts