Hadir dalam Sidang PN Tipikor, Khofifah Minta Maaf dan Tegaskan Kooperatif

Sidoarjo, headlinejatim.com – Sidang dugaan penggunaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur kembali berlanjut di PN Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Sidang yang mendudukkan empat terdakwa, yakni Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan yang kini berstatus proses pergantian antarwaktu (PAW); Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar; Sukar, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung, mengagendakan pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Read More

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya tersebut, dihadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Di awal persidangan, Khofifah menyampaikan permintaan maaf karena baru dapat hadir memenuhi panggilan Jaksa.

“Pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf karena minggu lalu tidak dapat memenuhi panggilan Jaksa dan Yang Mulia Majelis Hakim, karena terdapat beberapa agenda yang bersamaan, di antaranya harus menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Jatim,” ujar Khofifah.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L., S.H., M.H., Khofifah juga menyampaikan terima kasih karena diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait aliran dana hibah Pokir yang kemudian bermasalah hingga masuk ke ranah hukum.

Pada awal persidangan, Khofifah menjelaskan mengenai tanggung jawab Gubernur dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengelolaan dana hibah.

Menurut Khofifah, perencanaan dan penganggaran APBD merupakan proses bersama antara eksekutif (Gubernur beserta jajaran) dan legislatif (DPRD).

Seluruh keputusan, termasuk persetujuan APBD dan alokasi dana hibah, memerlukan persetujuan kedua belah pihak.

Perlu diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menepati komitmennya untuk kooperatif memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019.
Khofifah tiba di PN Tipikor sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat turun dari kendaraan, orang nomor satu di Jawa Timur tersebut langsung menuju ruang Cakra PN Tipikor dan disambut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono.

Khofifah juga menyempatkan diri menyapa awak media yang telah menunggu kedatangannya.

Setelah majelis hakim yang diketuai Ferdinandus membuka sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK diminta untuk memanggil saksi.
Jaksa kemudian memanggil Khofifah Indar Parawansa untuk memasuki ruang sidang.

Dengan sikap santun dan penuh hormat kepada Jaksa serta Majelis Hakim, Khofifah duduk di kursi persidangan dan selanjutnya diambil sumpah sebagai saksi.

Related posts