Korupsi Dana Hibah Gresik, 3 Pengasuh Ponpes Ditahan Kejaksaan

Gresik, HeadlineJatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan tiga pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrahimi, Kecamatan Manyar, terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019, Rabu (11/2/2026) malam.

Ketiga tersangka tersebut adalah RKA, MFR, dan MR. Dari hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta akibat pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Read More

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, mengungkapkan bahwa dana hibah tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan asrama putri. Namun, para tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan lain.

“Modusnya adalah mengalihkan peruntukan dana yang seharusnya untuk pembangunan asrama, namun dibelikan aset berupa dua bidang tanah seluas total 900 meter persegi,” terang Alifin di Kantor Kejari Gresik.

Ironisnya, meski dana hibah disalahgunakan, pembangunan gedung pondok tetap berjalan. Tim penyidik menemukan indikasi bahwa biaya pembangunan tersebut diduga dipungut dari iuran para santri, bukan dari dana bantuan pemerintah.

Tahanan Rumah dan Alat Pemantau Elektronik

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, tersangka RKA dan MFR langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Cerme. Sementara itu, tersangka MR yang menjabat sebagai pimpinan pondok ditetapkan sebagai tahanan rumah.

Kebijakan tahanan rumah bagi MR diambil lantaran kondisi kesehatannya yang terus menurun. Sebagai langkah antisipasi, Kejaksaan memasang alat pemantau elektronik (detection kit) pada pergelangan kaki MR.

“Pemasangan alat ini untuk memastikan tersangka tetap berada di kediamannya selama masa penahanan,” tambah Alifin.

Saat digiring menuju mobil tahanan, tersangka RKA memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia berdalih bahwa kasus hukum yang menjeratnya merupakan bagian dari perjuangan.

“Ini ujian dari Allah. Saya bukan pencuri dan penjahat, tapi ini risiko berjuang di jalan Allah,” ujar RKA sembari memasuki kendaraan petugas.

Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa kini tengah mengebut pemberkasan agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sebelum masa penahanan 20 hari pertama berakhir.

Related posts