Viral Perundungan Anak 13 Tahun di Surabaya, DPRD Desak Pemulihan Trauma dan Hak Sekolah Korban

Abdul Ghoni

Ilustrasi oleh grafis Headlinejatim.com

Surabaya, Headlinejatim.com– Kasus perundungan (bullying) yang menimpa seorang remaja berusia 13 tahun di Surabaya mendadak viral dan memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus berfokus pada tiga hal, keselamatan, pemulihan mental, dan jaminan pendidikan korban.

Read More

Bagi Ghoni, tragedi ini bukan sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak dasar anak yang dilindungi undang-undang.

“Ini menyangkut masa depan anak. Pemerintah daerah wajib hadir untuk memastikan korban terlindungi secara fisik maupun mental,” ujar Ghoni saat memberikan keterangan, Rabu (4/2/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti dampak jangka panjang dari trauma perundungan. Menurutnya, luka fisik mungkin cepat sembuh, namun luka batin memerlukan pendampingan psikologis yang berkelanjutan.

“Trauma bullying itu tidak hilang dalam semalam. Jika tidak ditangani serius, bisa berdampak buruk pada perkembangan jiwanya,” lanjut Ghoni.

Anggota Komisi D, Abdul Ghoni. (Foto: Arga Nur Wahid)

Selain kesehatan mental, ia juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan untuk menjamin agar korban tidak kehilangan akses sekolah. Ghoni tak ingin peristiwa ini membuat korban merasa takut atau malu untuk kembali menuntut ilmu.

Munculnya kasus yang melibatkan lebih dari satu pelaku menjadi indikasi kuat adanya celah dalam sistem pengawasan di lingkungan pendidikan. Ghoni meminta sekolah memperkuat peran guru Bimbingan Konseling (BK) dan menciptakan sistem pelaporan yang aman.

“Siswa harus berani melapor tanpa rasa takut akan sanksi sosial. Sekolah harus menjadi tempat paling aman, bukan pusat ketakutan,” tegasnya.

Terkait proses hukum, Ghoni memandang pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) perlu dipertimbangkan mengingat para pelaku juga masih di bawah umur. Namun, ia memberi catatan tebal bahwa kepentingan terbaik bagi korban tetap harus menjadi prioritas utama.

“Penegakan hukum tetap berjalan, namun kepentingan terbaik bagi anak—baik korban maupun pelaku—harus menjadi pijakan utama dalam penyelesaian kasus ini,” imbuhnya.

DPRD Surabaya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ghoni berharap insiden memilukan ini menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk lebih serius dalam menjalankan program perlindungan anak secara nyata, bukan sekadar slogan.

“Perlindungan anak tidak cukup hanya diucapkan, tapi harus benar-benar dijalankan,” pungkasnya

Related posts