Lutung Jawa dengan nama latin Trachypithecus auratus. (Foto: BKSDA Jatim)
Malang, HeadlineJatim.com – Populasi lutung jawa (Trachypithecus auratus) di lereng Gunung Arjuna terus merosot. Di kawasan yang selama ini menjadi salah satu kantong habitat primata endemik Jawa itu, jumlah lutung kini tinggal puluhan individu. Penyusutan ini menjadi alarm dini kerusakan hutan Pulau Jawa yang kian terfragmentasi.
Pemantauan ProFauna Indonesia sepanjang 2025 mencatat hanya tersisa sembilan kelompok lutung jawa dengan total 54 individu di lereng Arjuna. Angka ini menurun tajam dibandingkan survei tahun-tahun sebelumnya dan memperlihatkan rapuhnya daya dukung ekosistem hutan di kawasan pegunungan Jawa Timur tersebut.
Ekolog ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, menyebut lutung jawa sebagai indikator alami kesehatan hutan. Primata pemakan daun ini hanya mampu bertahan di hutan dengan struktur kanopi rapat dan vegetasi yang beragam.
“Lutung itu simbol kelestarian hutan. Mereka tidak bisa hidup di hutan yang rusak karena bergantung pada daun-daunan alami, bukan buah,” kata Rosek.
Menurut dia, penurunan populasi lutung memiliki korelasi langsung dengan degradasi habitat. “Kalau populasinya turun, hampir pasti hutannya bermasalah,” ujarnya.
Tekanan terbesar terhadap lutung jawa berasal dari penyusutan kawasan hutan, terutama akibat pembukaan lahan pertanian dan kebun di sekitar wilayah pegunungan. Fragmentasi hutan mempersempit ruang jelajah lutung yang secara alami terbatas dan tidak mudah berpindah antar kantong habitat yang terisolasi.
Selain degradasi habitat, perburuan liar juga sempat menjadi ancaman serius. Di Jawa Timur, praktik perburuan lutung tercatat cukup marak sekitar lima hingga tujuh tahun lalu.
“Dulu perburuan lutung di Malang, khususnya di lereng Gunung Arjuno wilayah Batu dan Karangploso, cukup tinggi,” kata Rosek.
Padahal, lutung jawa merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2018. Secara global, spesies ini tercantum dalam Appendix II CITES dan berstatus Rentan (Vulnerable) dalam Daftar Merah IUCN.

Ancaman paling serius, menurut Rosek, adalah kepunahan lokal di kantong-kantong hutan kecil. Ketika satu populasi punah, peluang pemulihan menjadi semakin kecil karena konektivitas antar hutan terputus.
“Lutung sudah hilang di beberapa kantong hutan. Kalau kepunahan lokal ini terus terjadi, ujungnya bisa mengarah ke kepunahan yang lebih luas,” katanya.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menyebut praktik perburuan dan perdagangan lutung jawa masih terjadi, meski dalam skala terbatas. Kepala BKSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc., mengatakan tren kasus penyelamatan lutung jawa meningkat dalam dua tahun terakhir.
“Pada 2024 kami mencatat dua kasus dengan dua individu lutung jawa yang berhasil diselamatkan. Sementara pada 2025 meningkat menjadi tiga kasus dengan enam individu,” kata Nur Patria.
Ia menjelaskan, lutung-lutung yang diamankan umumnya berasal dari hasil perburuan atau dipelihara secara ilegal oleh masyarakat.
“Satwa yang kami amankan sebagian besar hasil perburuan atau dipelihara tanpa izin. Setelah diselamatkan, lutung menjalani rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat yang sesuai,” ujarnya.
Ia menegaskan perburuan, perdagangan, dan kepemilikan lutung jawa tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan bertanggung jawab melindungi lutung jawa, khususnya yang berada di kawasan konservasi milik provinsi salah satunya Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Jumadi, M.MT., mengatakan perlindungan lutung merupakan tanggung jawab bersama, termasuk pengelola kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan Tahura.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentu bertanggung jawab melindungi lutung jawa yang berada di dalam kawasan konservasi, khususnya yang dikelola oleh provinsi, yaitu Tahura R. Soerjo. Ini juga menjadi tanggung jawab bersama pengelola kawasan hutan lain yang berdekatan dengan Tahura,” kata Jumadi.
Ia menyebut pemerintah daerah juga berkolaborasi dengan organisasi non-pemerintah dalam penyelamatan dan rehabilitasi primata sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
“Kami juga berkolaborasi dengan NGO yang menangani penyelamatan satwa primata, terutama dalam rehabilitasi lutung yang akan dilepasliarkan kembali ke kawasan hutan,” ujarnya.
Menurut Jumadi, upaya perlindungan dilakukan melalui sejumlah langkah. Dari sisi habitat, pemerintah melakukan penanaman pohon pakan, regenerasi vegetasi, pembangunan koridor satwa, serta pemetaan dan inventarisasi sebaran lutung jawa.
“Kami memetakan habitat lutung jawa dan melakukan inventarisasi sebarannya sebagai dasar pengelolaan,” katanya.
Di bidang keamanan, patroli rutin dilakukan untuk mencegah perburuan, disertai pemantauan langsung di lapangan dan penggunaan kamera jebak.
“Pencegahan perburuan dilakukan melalui patroli rutin, baik secara langsung maupun dengan camera trap,” imbuhnya.
Pendekatan sosial juga dilakukan melalui edukasi masyarakat desa penyangga agar terlibat dalam konservasi. Selain itu, pemerintah melakukan penguatan kapasitas petugas lapangan melalui bimbingan teknis terkait inventarisasi lutung jawa.
Meski berbagai program diklaim telah berjalan, ProFauna menilai keterlibatan masyarakat tetap menjadi kunci utama keberhasilan konservasi.
“Kalau melihat orang berburu atau membawa senapan, harus dicegah dan diberi pemahaman. Kalau ada yang menjual lutung, kami jamin seratus persen itu hasil tangkapan dari hutan,” kata Rosek.
Penurunan populasi lutung jawa, menurut Rosek, bukan sekadar hilangnya satu spesies, melainkan sinyal kerusakan ekosistem hutan yang menopang kehidupan manusia.
“Kalau lutung masih ada, itu tanda hutannya masih sehat,” tuturnya.



