Penandatanganan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya. (Foto: Arga Nur Wahid)
Surabaya, HeadlineJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pengesahan regulasi baru ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (2/2/2026).
Langkah ini diambil guna mengoptimalkan potensi aset daerah yang melimpah serta memperkuat kepastian hukum dalam mekanisme pemanfaatannya. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, yang mewakili Wali Kota Eri Cahyadi.
Dalam agenda tersebut, pihak eksekutif dan legislatif secara resmi menandatangani keputusan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk segera ditetapkan.
Pemkot Surabaya menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan serta anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah merampungkan pembahasan raperda ini secara intensif.
Usai sidang paripurna, Sekda Kota Surabaya Lilik Arijanto menegaskan bahwa revisi aturan ini adalah langkah krusial untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola secara tertib dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan kota.
Mengingat Surabaya memiliki cakupan lahan dan aset yang sangat luas, regulasi yang jelas menjadi syarat mutlak agar aset tersebut memberikan dampak positif yang maksimal bagi pembangunan.
“Pemerintah kota memiliki banyak lahan dan aset yang bisa dimanfaatkan. Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum agar pemanfaatan aset tersebut benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat Surabaya dan berjalan sesuai aturan,” ujar Lilik.
Selain ketertiban administrasi, revisi perda ini juga bertujuan mengurai kendala teknis yang selama ini dihadapi dalam kerja sama dengan pihak eksternal. Lilik menyoroti perlunya pergeseran mekanisme kerja sama yang sebelumnya bersifat kaku.
Selama ini, hubungan hukum antara Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga lebih banyak didominasi oleh mekanisme retribusi, yang dalam beberapa kasus dinilai kurang fleksibel.
“Banyak sekali pemanfaatan lahan Pemkot Surabaya oleh pihak ketiga, jadi agak mengganjal. Sehingga kedepannya perlu ada perubahan-perubahan. Dengan demikian, hubungan hukumnya bisa lebih bervariasi,” pungkasnya.
Dengan disahkannya perubahan perda ini, Pemkot Surabaya optimis iklim investasi dan pemanfaatan lahan milik daerah akan semakin transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema yang lebih beragam.






