Audiensi Jaringan Generaso Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) dengan DPRD Provinsi Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Senin (2/2). (Foto: Hikmah Rizki)
Surabaya, HeadlineJatim.com — Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan plastik sekali pakai. Desakan ini disampaikan dalam audiensi di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Senin (2/2/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Lahan Basah Internasional.
Sebanyak 35 perwakilan anak muda dari berbagai daerah di Jawa Timur hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka menyoroti ketiadaan regulasi di tingkat provinsi yang menyebabkan pengendalian sampah plastik menjadi timpang dan tidak efektif. Dampaknya, krisis mikroplastik di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas kian mengkhawatirkan.
“Kerusakan sungai dan lahan basah di Jawa Timur tidak bisa dilepaskan dari limpahan sampah plastik. Tanpa Perda Provinsi sebagai payung hukum, kebijakan di kabupaten dan kota berjalan sendiri-sendiri,” tegas Koordinator Komunitas Cakra Greenlife Malang, Muhammad Faizul Adhin, yang tergabung dalam JEJAK.
Desakan JEJAK diperkuat oleh hasil survei yang dilakukan pada Juni 2025 hingga Januari 2026 terhadap 1.000 responden pelajar SMA dan mahasiswa di 15 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Data menunjukkan bahwa 83 persen responden memahami plastik dapat terurai menjadi mikroplastik, dan 97 persen menyadari dampaknya bagi kesehatan serta ekosistem. Meski literasi tinggi, 92 persen responden mengaku masih menggunakan plastik sekali pakai karena keterbatasan sistem pendukung.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum untuk membentuk budaya. Orang Indonesia itu berubah kalau dipaksa aturan,” ujar Koordinator Komunitas Replazt Universitas Negeri Jember, Fildza Sabrina Vansyachroni.
Hingga saat ini, dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, baru 16 daerah yang memiliki kebijakan pembatasan plastik sekali pakai, termasuk Surabaya, Malang, dan Banyuwangi. Namun, mayoritas aturan tersebut masih berupa Surat Edaran (SE) dengan sanksi yang lemah.
Kondisi ini dinilai menghambat target nasional pengelolaan sampah 100% pada 2029 sesuai RPJMN 2025–2029. Menurut Faizul, Jawa Timur tertinggal dari Bali yang sudah memiliki regulasi induk yang mengikat.
“Berbeda dengan Bali yang sudah memperketat pembatasan plastik melalui Perda dan kebijakan lanjutan. Jawa Timur membutuhkan standar kebijakan yang seragam,” tambahnya.
Audiensi JEJAK diterima langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan Batara Goa, dan Anggota Bapemperda Freddy Poernomo. Pihak legislatif sepakat bahwa sampah plastik telah menjadi krisis lingkungan yang nyata.
Yordan menjelaskan bahwa Pemprov memiliki ruang intervensi strategis di sektor sekolah, rumah sakit, dan BUMD. Namun, ia juga mengingatkan tantangan “obesitas perda” atau banyaknya aturan yang lemah dalam implementasi.
“Ke depan, mindset kita harus bergeser ke nol sampah, bukan sekadar mengandalkan daur ulang,” ujar Yordan.
Pihaknya berencana menindaklanjuti inisiatif ini dengan menyusun naskah akademik dan melibatkan lintas sektor. “Kami berencana mempertemukan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dinas terkait, serta perwakilan anak muda untuk menyamakan persepsi sebelum masuk ke tahap legislasi,” imbuhnya.
Yordan menegaskan pentingnya dukungan politik agar Jawa Timur bisa menjadi pionir provinsi dengan regulasi plastik yang komprehensif. “Inisiatif ini akan kami sampaikan dan kawal. Jika sampai menjadi Perda, Jawa Timur bisa menjadi provinsi pertama,” pungkasnya.






