Tren Kasus Bullying di Indonesia Meningkat Signifikan dalam Lima Tahun, Jatim Masih Tinggi

Tim grafis Headlinejatim.com

Surabaya, Headlinejatim.com—Fenomena perundungan (bullying) di lingkungan anak dan remaja menunjukkan tren peningkatan tajam selama lima tahun terakhir di Indonesia. Data statistik dari berbagai lembaga pemantau nasional dan pengaduan publik menggambarkan bahwa kasus kekerasan di satuan pendidikan termasuk perundungan antar-pelajar tidak hanya bertambah jumlahnya, tetapi makin kompleks bentuknya.

Read More

Berdasarkan catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), jumlah kasus kekerasan di lingkungan pendidikan terus naik setiap tahun sejak 2020. Kasus yang dilaporkan meningkat dari 91 kasus pada 2020 menjadi 573 kasus sepanjang 2024, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Data ini mencakup laporan kekerasan fisik, psikis, diskriminasi, bullying, dan kekerasan seksual di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Menurut JPPI, pada 2024, sekitar 31 persen dari total kekerasan di sekolah terkait dengan perilaku perundungan sebuah indikasi bahwa bullying masih menjadi masalah signifikan dalam komunitas pendidikan nasional.

Laporan JPPI yang dirilis bertahap secara tahunan menunjukkan tren berikut:

  • 2020: 91 kasus
  • 2021: 142 kasus
  • 2022: 194 kasus
  • 2023: 285 kasus
  • 2024: 573 kasus

Data peningkatan ini menunjukkan lebih dari 100 persen lonjakan kasus pada 2024 dibandingkan 2023.

Model pengaduan KPAI juga memperkuat gambaran tingginya intensitas kekerasan di satuan pendidikan. Sepanjang 2025, lebih dari 2.500 aduan kekerasan terhadap anak masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dengan hampir 37,5 persen dari aduan itu terjadi di lingkungan satuan pendidikan yang sebagian besar berupa perundungan dan kekerasan di sekolah.

Jawa Timur Jadi Sorotan Masyarakat 

Kasus bullying terbaru yang menjadi sorotan masyarakat terjadi di Surabaya, Jawa Timur, pada akhir Desember 2025. Sebuah video menggambarkan siswi SMP berinisial CP (13) menjadi korban perundungan oleh sekelompok remaja yang berinisial SL (13), DA (12), CPR (13), SPE (14), IR (14), GA (13), dan PR (13). Semuanya masih berstatus pelajar SMP dari sekolah berbeda. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 1 Januari 2026 dengan nomor laporan TBL-B/01/I/2026/SPKT/POLSEK SIMOKERTO, dan korban telah menjalani visum di RSUD dr. Soewandhi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan bahwa peristiwa perundungan tersebut bermula dari persoalan asmara di antara remaja, namun bereskalasi menjadi kekerasan yang memicu trauma psikologis pada korban. Korban mengalami ketakutan, gangguan tidur, dan kecemasan sehingga membutuhkan pendampingan psikologis dan psikiater dari berbagai lembaga seperti Wahana Visi.

DP3APPKB bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan pihak keluarga terus memantau proses hukum kasus ini serta mendampingi korban secara intensif, sambil mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video kejadian tersebut, demi melindungi identitas dan masa depan anak-anak yang terlibat.

Kasus Surabaya ini mencerminkan dinamika perundungan di masyarakat yang turut dipengaruhi oleh perubahan pola interaksi remaja, tantangan pengawasan di lingkungan sekolah, dan tingginya mobilitas digital yang memperluas ruang perundungan dari fisik ke dunia maya.

Angka Laporan Perundungan Relatif Tinggi di Jawa Timur 

Secara regional, Jawa Timur termasuk provinsi yang masih mencatat angka perundungan yang signifikan. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur melaporkan bahwa sepanjang Januari–Juni 2025, lembaga tersebut menangani 78 kasus kekerasan terhadap anak, yang meliputi perundungan serta bentuk kekerasan lain di berbagai lingkungan sekolah, pergaulan, dan keluarga. Sekitar 30 persen kasus ditangani melalui jalur hukum, sedangkan sisanya ditangani lewat pendekatan mediasi, psikologis, dan perlindungan darurat.

Komnas PA juga menyatakan bahwa perilaku perundungan kini tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di luar bangku pendidikan formal, menunjukkan bahwa pencegahan harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Faktor Penyebab dan Dampak

Berbagai pakar pendidikan dan perlindungan anak menilai peningkatan angka perundungan berkaitan dengan beberapa faktor struktural:

  1. Meningkatnya kesadaran pelaporan, yang membuka kanal pengaduan lebih luas sehingga kasus yang sebelumnya tidak terlihat kini terdata.
  2. Paparan konten digital dan media sosial yang memudahkan penyebaran kekerasan fisik maupun cyberbullying, menjadikan ruang maya sebagai medium perundungan baru.
  3. Kelemahan sistem pengawasan di sekolah, kurangnya pelatihan deteksi dini bagi guru dan tenaga pendidik, serta minimnya tenaga konselor di sekolah.

Dampak jangka panjang dari perundungan baik dalam bentuk fisik maupun psikis termasuk gangguan kesehatan mental, trauma berkepanjangan, penurunan prestasi akademik, hingga risiko kesehatan mental serius bagi korban yang berulang kali mengalami kekerasan.

Penanganan dan Rekomendasi Kebijakan

Pemerintah dan lembaga perlindungan anak telah mendorong langkah-langkah strategis untuk menekan kasus perundungan melalui:

  • Penguatan satgas perlindungan anak di sekolah dan komunitas.
  • Kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan yang termuat dalam Permendikbudristek dan panduan teknis lainnya.
  • Edukasi tentang bahaya perundungan bagi siswa, keluarga, dan tenaga pendidik.

Namun, berbagai lembaga juga mencatat tantangan dalam koordinasi lintas sektor dan kebutuhan peningkatan kapasitas fasilitator perlindungan anak di sekolah serta masyarakat.

Tren bullying di Indonesia menunjukkan peningkatan kasus yang signifikan dalam lima tahun terakhir, baik secara nasional maupun di level provinsi seperti Jawa Timur. Kasus terbaru di Surabaya merupakan ilustrasi nyata dari fenomena ini dan menegaskan bahwa perundungan bukan sekadar konflik remaja biasa, melainkan masalah sosial yang memerlukan respons terpadu dari pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Sumber Data :

[1]: https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/57948/t/javascript%3B?utm_source=chatgpt.com “Parlementaria Terkini – JDIH SETJEN DPR”

[2]: https://kaltim.akurasi.id/humaniora/pendidikan/573-kasus-kekerasan-di-sekolah-terjadi-pada-2024-seksual-dan-bullying-paling-marak/?utm_source=chatgpt.com “573 Kasus Kekerasan di Sekolah Terjadi pada 2024, Seksual dan Bullying Paling Marak”

[3]: https://www.detik.com/jatim/berita/d-8299441/kpai-sebut-perundungan-di-sekolah-mencapai-37-5-dari-total-2-500-aduan?utm_source=chatgpt.com “KPAI Sebut Perundungan di Sekolah Mencapai 37,5% dari Total 2.500 Aduan”

[4]: https://www.rctiplus.com/news/detail/inews/4834028/perundungan-anak-di-jawa-timur-masih-tinggi–komnas-pa-catat-78-kasus?utm_source=chatgpt.com “Perundungan Anak di Jawa Timur Masih Tinggi, Komnas PA Catat 78 Kasus | News+ on RCTI+”

[5]: https://riau.antaranews.com/berita/378151/indonesia-indicator-bullying-terhadap-anak-paling-sering-muncul-di-medsos?utm_source=chatgpt.com “Indonesia Indicator: \”Bullying\” terhadap anak paling sering muncul di medsos – ANTARA News Riau”

[6]: https://bphn.go.id/berita-utama/kasus-perundungan-meningkat-tajam-bphn-dorong-sinergi-lintas-sektor-jadi-kunci-pencegahan?utm_source=chatgpt.com “Kasus Perundungan Meningkat Tajam, BPHN Dorong Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci Pencegahan”

Related posts