Oleh: Heru Dwi Sudarmanto
Ponorogo, HeadlineJatim.com—Pagi di Desa Temon, Kecamatan Sawoo selalu dimulai seperti hari-hari biasa, embun menyelimuti tanaman, ayam berkokok, dan petani berjalan ke sawah. Di antara ritme keseharian itu, ada satu cerita hidup yang menjadi pembicaraan luas: kisah Sukirno, yang dikenal warga sebagai Kirno seorang lelaki sederhana yang hidupnya berubah drastis dan tak terduga.
Dulu, Kirno adalah bagian dari wajah desa pekerja keras membantu orang tua, bergaul dengan tetangga, dan turut dalam aktifitas komunitas desa. Ia bahkan sudah pernah memiliki keluarga sendiri. Semua berjalan normal sampai suatu masa ketika hidupnya berubah secara perlahan namun signifikan.
Perubahan yang Tak Dipahami Keluarga
Perubahan pada diri Kirno mulai terlihat ketika ia memasuki usia dewasa. Menurut adik kandungnya, Sarti, dulu Kirno tertarik mempelajari ilmu kebatinan atau kanuragan. Perjalanan mencari ilmu tersebut justru menjadi awal dari perubahan perilaku yang dianggap ekstrem.
“Dia itu dulu ngaji ilmu Jawa, kebatinan. Umurnya belum cukup, tapi memaksa minta ilmu. Kan belum waktunya, nanti dia nggak kuat nanggung beban ilmu itu. Lepas itu pikirannya nge-blank. Mulai aneh-aneh,” ujar Sarti, menggambarkan fase awal perubahan perilaku Kirno yang tidak lagi seperti dulu.
Keluarga mengingat, setelah itu Kirno sering menunjukkan perilaku yang mereka anggap membahayakan, seperti agresi terhadap hewan ternak hingga perilaku yang dianggap tidak lazim. Karena keterbatasan pemahaman tentang gangguan jiwa dan kurangnya akses layanan kesehatan mental di pedesaan, keluarga menafsirkan kondisi itu secara budaya, bukan secara medis.
Hidup yang Terhenti dalam Ruang Sempit
Sekitar tahun 2006, keluarganya mengambil keputusan yang sangat berat, memasung Kirno. Ia dikurung dalam kurungan besi sempit berukuran kurang dari satu meter di halaman rumahnya. Selama hampir dua puluh tahun, tubuhnya dibatasi oleh jeruji besi, sementara kebutuhan dasar seperti makan dan minum tetap dipenuhi oleh keluarga secara rutin.
Praktik ini dikenal sebagai pasung pembatasan fisik terhadap orang dengan gangguan jiwa oleh keluarga karena ketakutan akan risiko keselamatan, stigma sosial, atau kurangnya layanan medis. Padahal praktik pemasungan sudah dilarang di Indonesia sejak 1977 karena melanggar hak asasi manusia dan martabat individu.
Viral, Evakuasi, dan Titik Balik
Pada akhir Januari 2026, video tentang kondisi Kirno yang dipasung selama hampir dua dekade menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Aparat kepolisian bersama dinas kesehatan dan dinas sosial mendatangi rumahnya untuk melakukan evakuasi. Namun prosesnya tidak mudah. Keluarga sempat menolak pembebasan karena khawatir Kirno akan mengamuk kembali.
Kanit Binpolmas Polres Lamongan, Ipda Purnomo, menjelaskan bahwa keluarga takut jika Kirno keluar tanpa pengawasan yang memadai. “Awalnya keluarga tidak memperbolehkan saya menjemput Pak Kirno karena takut nanti mengamuk. Tapi setelah kami negosiasi, akhirnya diperbolehkan,” ujar Purnomo saat evakuasi berlangsung.
Proses pembebasan kurungan itu berlangsung sekitar satu jam, menggunakan gerinda dan linggis karena kunci gembok sudah hilang. Ketika pintu besi itu akhirnya terbuka, Kirno keluar tanpa belenggu untuk pertama kalinya setelah dua puluh tahun. Ia kemudian dibawa untuk observasi medis dan perawatan lanjutan, membuka kesempatan untuk pemulihan yang jauh di luar harapan keluarga dan masyarakat.
Pasung di Indonesia: Masalah yang Belum Selesai
Kisah Kirno mencerminkan fenomena yang lebih luas. Praktik pemasungan masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia, meskipun sudah dilarang dan mendapat perhatian dari pemerintah.
Gambaran di Tingkat Nasional
Data resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menunjukkan bahwa praktik pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih ditemukan setiap tahun berdasarkan pendataan surveilans puskesmas:
- 2019: 4.989 orang
- 2020: 6.452 orang
- 2021: 2.332 orang
Triwulan II 2022: 4.304 orang
Angka-angka ini menggambarkan bahwa meskipun ada upaya pencegahan dan pembebasan, pasung masih menjadi persoalan yang terus muncul dalam data kesehatan publik.
Selain itu, sejumlah laporan independen juga menunjukkan bahwa praktik pemasungan masih ditemukan di komunitas pedesaan akibat stigma sosial, keterbatasan layanan kesehatan jiwa, dan kurangnya pemahaman keluarga.
Indonesia Bebas Pasung: Program Sejak 2010
Untuk mengatasi praktik pemasungan ini, Kementerian Kesehatan RI mencanangkan program “Indonesia Bebas Pasung” sejak tahun 2010. Program ini bertujuan menghapus pemasungan secara nasional melalui strategi:
- Edukasi keluarga dan masyarakat bahwa pasung bukan solusi medis
- Pelacakan kasus oleh puskesmas dan layanan kesehatan jiwa
- Rujukan perawatan dan rehabilitasi medis
- Penguatan layanan kesehatan jiwa berbasis komunitas
- Koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah
Seiring waktu, banyak daerah mulai mengimplementasikan prinsip ini. Di Provinsi Jawa Timur, misalnya, program bebas pasung dan zero pasung dijalankan secara intensif. Berdasarkan data aplikasi e-pasung, pada 2024 terdapat sekitar 2.805 ODGJ yang dipasung di Jatim, di mana 1.594 orang telah dibebaskan dari pasung, sementara sisanya masih dalam pengawasan atau perawatan, termasuk beberapa yang baru bebas pasung setelah dilakukan pendampingan.
Hingga akhir tahun 2025, sejumlah belasan kabupaten/kota di berbagai provinsi telah menyatakan diri bebas dari pemasungan ODGJ dan penelantaran, sebagai bagian konsisten dari implementasi Indonesia Bebas Pasung. Komitmen ini mencerminkan upaya kolaboratif pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi persoalan pasung yang kompleks dan sensitif.
Di Balik Angka, Ada Manusia
Di balik statistik tersebut terdapat kisah manusia seperti Kirno yang dulu dikenal sebagai pemuda desa biasa yang hidup bersama keluarga dan masyarakatnya, namun kemudian menjadi figur yang dipasung oleh orang-orang yang mencintainya karena keterbatasan pemahaman dan akses layanan kesehatan jiwa.
Praktik pemasungan bukan sekadar masalah medis. Ia mencerminkan stigma sosial, kurangnya literasi kesehatan mental, keterbatasan akses layanan medis di pedesaan, dan juga kondisi sosial ekonomi yang membuat keluarga menghadapi pilihan ekstrem dalam situasi sulit.
Kini Kirno menjalani fase baru: perawatan, pemantauan, dan harapan untuk kembali berinteraksi dengan keluarga serta masyarakat secara layak. Kisahnya menjadi pengingat bahwa perjuangan Indonesia Bebas Pasung bukan sekadar target kebijakan, tetapi upaya memulihkan martabat manusia “satu nama, satu kehidupan, pada satu waktu”.
Sumber Data & Berita
Belajar Ilmu Kanuragan Picu Kirno Gangguan Jiwa hingga Dipasung 20 Tahun — detik.com. (detikcom)
Dipasung Keluarga Selama 20 Tahun, ODGJ di Ponorogo Kini Dievakuasi Polisi — detik.com. (detiknews)
Viral ODGJ di Ponorogo Dipasung Keluarganya Selama 20 Tahun — detik.com. (detikcom)
Evakuasi ODGJ Ponorogo yang Dipasung 20 Tahun Sempat Ditolak Keluarga — detik.com. (detikcom)
Kemenkes: 4.304 orang dengan gangguan jiwa terdeteksi dipasung — ANTARA News. (Antara News)
Pemprov Jatim bebaskan 1.594 orang dari pasung — ANTARA News. (Antara News Jawa Timur)






