Surabaya, Headlinejatim.com –Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus menggencarkan operasi senyap untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Pahlawan. Terbaru, petugas berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di kawasan Gadel, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Tersangka yang diamankan berinisial IAF (18), warga Jalan Gadel. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total lebih dari 30 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga melakukan penggerebekan.
“Dalam ungkap kasus ini, kami mengamankan satu tersangka dengan barang bukti sabu berat netto mencapai ± 30,993 gram,” ujar AKBP Dodi, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Kamis (29/1/2026).
Aksi penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas menyergap IAF saat berada di rumahnya. Setelah menunjukkan surat tugas, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh di setiap sudut ruangan.
Hasilnya, petugas menemukan kristal putih yang dikemas dalam beberapa plastik klip. AKBP Dodi merinci, sabu tersebut terbagi dalam tiga paket dengan berat masing-masing ± 28,397 gram, ± 2,550 gram, dan ± 0,046 gram.
“Selain sabu, kami juga menyita timbangan elektrik warna hitam, sekop dari sedotan, tujuh plastik klip kosong, dompet, serta tas yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut,” tambah mantan Wakapolres Kediri Kota ini.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
Atas perbuatannya, IAF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan aturan terbaru tahun 2026.
“Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba sesuai arahan Bapak Kapolrestabes. Tidak ada ruang bagi pengedar di Surabaya, kami akan tindak tegas hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKBP Dodi.






