Polres Tanjung Perak Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Bogen, 17 Klip Sabu Disita

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan bers saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Istimewa)

Surabaya, HeadlineJatim.com– Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali memutus rantai peredaran narkotika di Kota Surabaya. Seorang bandar residivis berinisial SR (58) diringkus beserta barang bukti sabu seberat 31,62 gram di kawasan Jalan Bogen.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Tersangka SR kami amankan dengan barang bukti sabu lebih dari 31 gram. Mengingat jumlahnya yang besar dan statusnya sebagai residivis, tersangka menjadi target utama kami,” ujar AKP Adik Agus Putrawan saat konferensi pers di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (27/1).

Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan 17 plastik klip berisi sabu siap edar. Selain narkotika, petugas menyita satu unit timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan, alat skrop, ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Untuk mengelabui petugas, SR menggunakan modus menyimpan barang haram tersebut di dalam jok sepeda motor. Ia hanya akan mengambil sabu jika ada pembeli yang datang menemui.

Berdasarkan pemeriksaan, SR mengaku mendapatkan suplai sabu dari seseorang berinisial RA yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sejak Desember 2025, tersangka tercatat sudah melakukan tiga kali transaksi besar.

“Keuntungan yang diraup tersangka berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per gramnya. Ini membuktikan peran aktifnya sebagai bandar di wilayah Surabaya,” tambah mantan Kanitreskrim Polsek Waru tersebut.

Tak hanya sang bandar, polisi juga menciduk tiga pemuda berinisial NH (25), BP (35), dan AF (20). Ketiganya diketahui sebagai pengguna yang membeli sabu dari SR secara patungan. Setelah dilakukan tes urine, ketiganya dinyatakan positif methamphetamine.

“Terhadap para pengguna, kami arahkan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Kota Surabaya untuk proses rehabilitasi,” jelas AKP Adik.

Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena barang bukti melebihi lima gram, SR terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya. Pengembangan terus dilakukan untuk memburu pemasok utama di atas SR,” pungkasnya.

Related posts