Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (Foto: Arga Nur Wahid)
Surabaya, HeadlineJatim.com – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang memblacklist pengembang perumahan yang tidak menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai langkah tepat untuk melindungi hak warga.
Menurut Fathoni, konsumen perumahan sejatinya tidak hanya membeli bangunan rumah, tetapi juga fasilitas yang melekat di dalam kawasan tersebut. Mulai dari jalan lingkungan, penerangan, taman, hingga sarana pendukung lainnya.
“Kalau fasum dan fasos itu tidak segera diserahterimakan, patut diduga ada potensi alih fungsi menjadi lahan komersial. Ini sudah sering terjadi dan berulang kali dibahas,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, blacklist diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi warga perumahan. Namun demikian, Fathoni mengingatkan agar sanksi tidak hanya dijatuhkan kepada badan usaha, tetapi juga menyasar individu yang berada di jajaran direksi.
“Kalau hanya perusahaannya yang diblacklist, direksinya bisa dengan mudah ganti bendera. Bikin PT baru sekarang gampang dan murah. Ini celah yang harus ditutup,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mas Toni, sapaan akrabnya juga menyoroti peran Pemkot dalam mengawasi pengembang baru sejak tahap perencanaan. Ia berharap Pemkot benar-benar menelaah site plan perumahan, terutama terkait sistem drainase.
Ia menilai banyak kawasan perumahan memiliki saluran air yang tidak sebanding dengan saluran milik Pemkot di jalan akses utama. Kondisi tersebut kerap memicu banjir yang pada akhirnya dikeluhkan warga dan ditujukan kepada Pemkot.
“Sejak awal, pengembang harus memastikan ukuran saluran air di dalam perumahan minimal sama dengan saluran Pemkot. Kalau kecil, air tidak akan mengalir maksimal,” jelasnya.
Mas Toni menekankan bahwa pengendalian banjir tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Pengembang, kata dia, memiliki tanggung jawab moral dan teknis untuk merancang kawasan perumahan yang ramah lingkungan dan aman bagi penghuninya.
“Itu yang menurut kami harus menjadi concern dari Pemkot untuk memastikan pengembang-pengembang itu memenuhi dan melaksanakan apa yang menjadi, pemikiran itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) terus mendorong pengembang agar menunaikan kewajiban menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian, menyampaikan bahwa kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 yang kemudian diperbarui melalui Perwali Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan PSU.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya mengedepankan pendekatan persuasif dan bertahap, namun tetap membuka ruang sanksi tegas bagi pengembang yang abai terhadap kewajibannya.






