Achmad Nurjayanto, jubir Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna. (Foto: Arga Nur Wahid)
Surabaya, HeadlineJatim.com – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, Kamis (15/1/2026).
Dua Raperda tersebut mengatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surabaya Tahun 2024–2054.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, menyatakan bahwa kedua regulasi ini memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, terutama terkait aset daerah dan keberlanjutan lingkungan.
“Barang Milik Daerah bukan sekadar aset fisik, tetapi instrumen strategis untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga Surabaya,” ujar Achmad saat menyampaikan pendapat akhir fraksi.
Anggota Komisi C itu menilai, perubahan regulasi pengelolaan aset sangat diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika aturan pusat. Fraksi Golkar mendorong agar Raperda ini mampu memangkas birokrasi yang kaku dalam pemanfaatan aset.
“Kami berharap aset-aset daerah yang selama ini tidak produktif bisa segera dimanfaatkan melalui skema kerja sama yang saling menguntungkan, sehingga mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Achmad juga menekankan pentingnya pengamanan aset secara hukum dan fisik guna mencegah sengketa lahan. Fraksi Golkar pun mendukung penerapan sistem informasi manajemen aset yang terintegrasi dan transparan.
“Transparansi data aset harus bisa diakses secara akuntabel agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait Raperda Lingkungan Hidup 2024–2054, Achmad menyebut regulasi ini sebagai komitmen jangka panjang dalam menjawab tantangan perubahan iklim. Ia berharap aturan ini selaras dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 untuk menjaga ekosistem kota hingga 30 tahun ke depan.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah capaian Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik Surabaya yang saat ini berada di angka 20,1 persen. Fraksi Golkar meminta jaminan keberlanjutan perluasan RTH, baik secara kualitas maupun kuantitas.
“Kami meminta agar perluasan ruang terbuka hijau menjadi perhatian serius demi menciptakan lingkungan hidup yang sehat dan layak bagi warga,” kata Achmad.
Selain RTH, Golkar juga mendorong integrasi teknologi dalam pengelolaan sampah dan pengendalian polusi demi mewujudkan Surabaya sebagai kota inovasi lingkungan pada 2050.
Setelah melalui pengkajian mendalam, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya secara resmi menyatakan persetujuan agar kedua Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).






