Petugas satpol PP kota Surabaya saat membongkar lapak di pasar Simo Mulyo. (Foto: Humas Pemkot)
Surabaya, Headlinejatim.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pembongkaran terhadap Pasar Simo Mulyo di Kecamatan Sukomanunggal, Rabu (14/1/2026). Langkah tegas ini diambil lantaran pengelolaan pasar tersebut tidak memiliki hubungan hukum yang sah dan belum memenuhi kewajiban keuangan terhadap aset daerah.
Akibat penertiban tersebut, seluruh aktivitas di kawasan Pasar Simo Mulyo dihentikan sementara. Pemkot menegaskan, operasional pasar baru dapat kembali berjalan setelah ada kejelasan status hukum dan penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa pembongkaran ini merupakan hasil proses panjang dan koordinasi lintas instansi, termasuk kepolisian, TNI, hingga tokoh masyarakat setempat.
“Kami bergerak berdasarkan laporan dari kecamatan, Disperkim, data BPKAD, serta saran dari Kejaksaan Tanjung Perak. Proses ini bukan keputusan mendadak,” ujar Zaini.
Zaini menjelaskan, Pasar Simo Mulyo dikelola oleh pihak perorangan sejak 2023 hingga 2025 tanpa perjanjian resmi. Meski sebagian area memiliki dasar hukum, terdapat lahan seluas 4.000 meter persegi yang sama sekali tidak terikat hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya.
Dari sisi finansial, pengelola seharusnya menyetorkan nilai retribusi hampir Rp600 juta. Namun, hingga saat ini pembayaran yang terealisasi baru sekitar Rp100 juta.
“Kejaksaan sudah memfasilitasi pertemuan, tetapi kewajiban tersebut belum diselesaikan. Sejak 2023 hingga 2025 pembahasan sudah dilakukan berulang kali,” jelasnya.
Selain persoalan administrasi, fungsi Pasar Simo Mulyo dinilai tidak lagi sesuai peruntukan. Aktivitas jual beli sayur terpantau semakin minim, sementara area pasar justru lebih banyak digunakan untuk pemotongan unggas dan kegiatan lain di luar fungsi pasar tradisional.
Terkait dinamika di lapangan, Zaini mengakui sempat terjadi penolakan dari warga atau pedagang. Namun, melalui pendekatan dialogis, situasi tetap kondusif.
“Kalau mau berdiskusi, silakan melalui kecamatan atau BPKAD. Prinsipnya, kewajiban harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Zaini.
Ia menambahkan, jika di kemudian hari seluruh kewajiban dilunasi, pihak pengelola tetap memiliki kesempatan mengajukan hubungan hukum baru sesuai aturan. Namun untuk saat ini, area pasar akan dibersihkan sebagai bagian dari pengamanan aset daerah.






