Gresik, HeadlineJatim.com – Upaya Polres Gresik dalam memberantas aksi gangster kembali membuahkan hasil. Seorang remaja berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus gangster akhirnya menyerahkan diri ke Polres Gresik, Minggu (11/1/2026)
Pelaku berinisial DM (16), datang ke Mapolres Gresik dengan didampingi orang tuanya. Remaja tersebut kemudian diserahkan kepada Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi langkah kooperatif keluarga pelaku yang secara sukarela menyerahkan anaknya kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi keluarga yang telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga mengimbau seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri secara baik-baik,” ujar AKBP Rovan.
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti membantu pelarian para buronan.
“Saya ingatkan, tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan ataupun melarikan para DPO. Kami akan lakukan tindakan hukum tegas,” tegasnya.
AKBP Rovan menambahkan, langkah tegas tersebut dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya turut menyampaikan terima kasih kepada keluarga pelaku atas kerja sama yang telah diberikan kepada kepolisian.
“Kami berterima kasih kepada keluarga yang telah menyerahkan salah satu DPO. Kami berharap DPO lainnya segera menyusul menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus melakukan pengejaran hingga berhasil,” kata AKP Arya.
Ia menegaskan, Polres Gresik berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk aksi gangster yang meresahkan masyarakat dan memastikan wilayah hukumnya bebas dari gangguan kamtibmas.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah ketua kelompok gangster berinisial MY (26), warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, yang sempat melawan petugas saat ditangkap di wilayah Mojokerto dan mendapat tindakan tegas terukur.
Selain itu, tersangka MK (21) ditangkap di area persawahan wilayah Plumpang, Kabupaten Tuban, sementara tersangka MS (18) diamankan di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.






