Teror Gangster di Dukun dan Panceng Berakhir, Polres Gresik Ringkus 3 Pelaku, 5 Buron

Para tersangka ketika digelandang petugas menuju tahanan Polres Gresik. (Foto: istimewa)

GRESIK, HeadlineJatim.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengakhiri aksi brutal komplotan gangster yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Tiga tersangka berhasil diringkus, sementara lima pelaku lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Read More

Para tersangka yang diamankan adalah MS (18) warga Sidayu, MYS alias Somad (26) warga Kebomas, dan MK (21) warga Sidayu. Mereka terlibat dalam aksi sweeping bersenjata tajam yang menyebabkan korban luka bacok dan kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan tidak ada tempat bagi premanisme di wilayah hukumnya.

“Kami tidak menoleransi segala bentuk aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat. Berkat dukungan informasi dari warga, para pelaku dapat kami amankan dalam waktu singkat,” ujar AKBP Rovan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (9/1/2026).

Aksi teror ini bermula pada Minggu dini hari (4/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Kelompok berjumlah 20 orang dengan 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah timur di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun.

Sambil menyeret celurit sepanjang satu meter ke aspal untuk memicu suara gesekan yang mengintimidasi, mereka mengejar korban Eka Adi Pradana (22). Motor korban ditabrak hingga jatuh, lalu dikeroyok secara brutal.

“Salah satu pelaku berinisial IPN (DPO) membacok pinggang kiri korban sebanyak dua kali menggunakan celurit. Korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit,” tambah Kapolres.

Tak berhenti di situ, komplotan ini bergeser ke Dusun Sono, Desa Ketanen, Kecamatan Panceng sekitar pukul 01.43 WIB. Mereka menyerang Ahmad Zaki Syariffudin yang hendak makan di warung nasi goreng. Selain dikeroyok, pakaian korban dilucuti dan barang berharganya dirampas.

Total kerugian dari serangkaian aksi ini ditaksir mencapai Rp10 juta, termasuk ponsel milik korban dan saksi di lokasi kejadian.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa motif serangan adalah sweeping wilayah karena pelaku merasa diejek oleh kelompok lain. Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melepaskan tindakan tegas terukur terhadap salah satu tersangka karena mencoba melawan petugas.

Selain mengamankan tiga tersangka utama, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda CRF, empat ponsel, dan pakaian pelaku. Sementara lima anak di bawah umur yang ikut dalam konvoi dikenai sanksi wajib lapor dan kerja bakti sosial selama dua pekan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 262 terkait kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Sebagai bentuk empati, Polres Gresik memberikan pinjaman ponsel kepada korban agar tetap bisa bekerja. Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam aksi kriminalitas jalanan.

Related posts