Sejumlah tersangka perkara pornografi digiring petugas menuju kendaraan Kejari Surabaya.(Foto: Maulana)
Surabaya, Headlinejatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melaksanakan proses tahap dua terhadap 34 tersangka perkara pornografi hasil tangkapan penyidik Polrestabes Surabaya. Proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum, Kamis (8/1/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21). Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan kasus kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Total tersangka yang menjalani tahap dua sebanyak 34 orang. Mengingat jumlahnya yang besar, penanganan kami bagi ke dalam beberapa kluster berdasarkan peran masing-masing agar proses penuntutan lebih fokus dan efektif,” ujar Ida Bagus saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pembagian kluster tersebut mencakup kelompok pendana (investor), penyelenggara, hingga peserta. Untuk efisiensi persidangan, beberapa tersangka dalam kluster peserta digabungkan dalam satu berkas perkara, sementara pihak pendana dipisahkan sesuai porsi perannya dalam tindak pidana tersebut.
Untuk mengawal kasus ini, Kejari Surabaya telah menunjuk tim jaksa senior, di antaranya Deddy Arisandi sebagai JPU utama dan Galih Riana (Kasubsi Penuntutan).
Ada yang berbeda dalam penanganan kasus ini. Ida Bagus mengungkapkan bahwa tim jaksa melakukan penyesuaian yuridis terhadap pasal-pasal yang disangkakan. Hal ini seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami sudah melakukan penyesuaian agar dakwaan yang diajukan selaras dengan ketentuan hukum pidana (KUHP baru) yang berlaku saat ini,” tegasnya.
Terkait teknis penahanan, Kejari Surabaya juga memberikan perhatian khusus pada kondisi kesehatan para tersangka. Berdasarkan laporan medis yang diterima, terdapat sejumlah tersangka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
Menyikapi hal itu, Kejari Surabaya telah berkoordinasi dengan Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) untuk memastikan prosedur penahanan berjalan sesuai aturan, termasuk pemisahan sel jika diperlukan berdasarkan pertimbangan medis.
Kejari Surabaya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional hingga meja hijau. Seluruh tersangka kini menjalani penahanan lanjutan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.






