Pelaksanaan Sarasehan Hukum PMII Kota Surabaya di Ruang Utama DPRD Kota Surabaya. (Foto: Arga Nur Wahid)
Surabaya, HeadlineJatim.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Surabaya menggelar Sarasehan Hukum bertajuk “Ambivalensi KUHP dan KUHAP Baru: Wajah Baru Sistem Hukum Pidana Indonesia” di Ruang Utama DPRD Kota Surabaya, Kamis (8/1/2026). Kegiatan ini mendapat apresiasi langsung dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menilai sarasehan tersebut sebagai langkah positif dalam memperluas diskursus pengetahuan hukum di kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil. Ia menyambut baik pemanfaatan gedung DPRD sebagai ruang dialog publik yang membahas isu-isu strategis kebangsaan.
“Kami mengapresiasi kelompok sipil, civil society, dan aktivis mahasiswa yang menggunakan gedung DPRD sebagai sarana diskursus pengetahuan. Kami berharap sarasehan ini tidak menjadi yang pertama dan terakhir,” ujar Mas Toni, sapaan akrabnya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, gedung DPRD merupakan rumah rakyat yang terbuka untuk kegiatan akademik, seminar, workshop, hingga sarasehan yang menyentuh kepentingan publik. Menurutnya, selama ini mahasiswa kerap datang ke DPRD hanya untuk kunjungan parlemen, sehingga kegiatan diskusi ilmiah seperti yang dilakukan PMII menjadi hal baru yang patut didorong.
“Daripada menyewa gedung lain, lebih baik menggunakan gedung DPRD untuk diskursus pengetahuan. Ini aset rakyat, silakan dimanfaatkan untuk memperkaya wawasan masyarakat Surabaya dan Indonesia,” katanya.
Meski demikian, Mas Toni mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan gedung DPRD. Ia menekankan bahwa keterbukaan harus dibarengi dengan tanggung jawab bersama dalam merawat aset milik publik.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif PMII Kota Surabaya. Menurutnya, kegiatan tersebut menegaskan bahwa DPRD benar-benar milik rakyat dan dapat digunakan sebagai ruang belajar bersama.
“Kami mengapresiasi teman-teman mahasiswa yang memanfaatkan fasilitas gedung rakyat ini. Sarasehan membahas KUHP dan KUHAP baru ini sangat luar biasa,” ujar mantan aktivis PMII itu.
Ia berharap mahasiswa semakin kritis dan memahami substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Bang Udin menilai diskusi yang menghadirkan akademisi, termasuk Dr. Lutfi dari Universitas Airlangga, memberi banyak perspektif baru, salah satunya terkait posisi hukum adat yang perlu memiliki dasar legal melalui peraturan daerah.
Bang Udin juga mengungkapkan komitmennya pada periode DPRD 2024–2029 untuk membuka gedung DPRD seluas-luasnya bagi kegiatan kemasyarakatan, khususnya mahasiswa dan kelompok muda. Menurutnya, DPRD akan lebih hidup jika tidak hanya digunakan untuk kepentingan kedewanan, tetapi juga menjadi ruang dialog publik.
“Ini sudah beberapa kali ruang paripurna digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan dan kepemudaan. Kami berkomitmen untuk terus hadir, mendengar, dan membuka ruang diskusi. DPRD tidak hanya berbicara, tapi juga perlu mendengar,” tegas Politisi Partai Demokrat itu.






