Viral Video CCTV Penganiayaan di SPBU Sembayat, Motif Hanya Karena Tatapan Mata

Polisi saat melakukan olah TKP di SPBU Sembayat. (Istimewa)

Gresik, Headlinejatim.com – Viral video rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi penganiayaan di SPBU Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Read More

Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mengantre pengisian bahan bakar minyak (BBM) dan berujung kekerasan hanya karena persoalan tatapan mata.

Pelaku penganiayaan diketahui bernama Rio Rohman Rosyidi (31), warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar. Sedangkan, korbannya adalah Moh Imam Lutfi (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar.

Usai video tersebut ramai diperbincangkan, Unit Reskrim Polsek Manyar bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Manyar, Ipda Syaiful Rokhim, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap, setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti.

“Kejadiannya berawal dari saling melihat. Pelaku merasa korban melototi dirinya, sehingga tidak terima dan langsung melakukan penganiayaan dengan tangan kosong,” ujar Syaiful, Selasa (6/1/2026)

Syaiful, menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku melakukan aksi kekerasan dalam kondisi sadar dan tidak berada di bawah pengaruh minuman keras. Motif penganiayaan murni karena emosi pelaku yang tersulut akibat tatapan korban.

“Tidak ada masalah sebelumnya. Motifnya hanya karena pelaku merasa dilihat atau dilototi,” jelasnya.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban terlihat sedang mengantre BBM menggunakan sepeda motor. Saat tiba giliran mengisi, pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hitam bersama istri dan anaknya.

Tanpa percakapan yang jelas, pelaku tiba-tiba memukul korban, lalu menendangnya hingga terjatuh dari sepeda motor. Istri pelaku sempat berupaya melerai, namun pelaku tetap melanjutkan aksi pemukulan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi SPBU.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Ipda Syaiful menambahkan, bahwa pelaku merupakan residivis. Berdasarkan catatan kepolisian, Rio pernah terlibat kasus penggelapan dan pemerasan pada tahun 2012 dan 2020.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara

Related posts