Tangkapan layar postingan Istagram PS Putra Jaya
Surabaya, Headlinejatim.com– Meski telah dijatuhi sanksi berat berupa larangan beraktivitas di dunia sepak bola seumur hidup, pemain PS Putra Jaya Pasuruan, Muhammad Hilmi Gimnastiar, masih memiliki celah hukum. Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur menyatakan bahwa putusan tersebut belum bersifat inkrah sepenuhnya karena masih tersedia mekanisme banding.
Kesempatan banding ini tertuang dalam surat resmi Keputusan Komdis PSSI Jawa Timur Nomor 001/KOMDIS/PSSI-JTM/I/2026 yang dirilis pada Selasa (6/1/2026).
Dalam amar putusannya, Komdis PSSI Jatim menetapkan Hilmi bersalah atas pelanggaran disiplin berat berupa tindakan kekerasan (violent conduct) dalam laga Liga 4 Jatim melawan Perseta 1970 Tulungagung. Selain sanksi permanen, Hilmi juga dijatuhi denda administratif sebesar Rp2,5 juta.
“Keputusan ini diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum sesuai Kode Disiplin PSSI 2025,” tulis petikan keputusan tersebut yang juga diunggah oleh akun resmi @ps.putrajaya.
Pihak PSSI Jatim menegaskan bahwa setiap pelanggar disiplin memiliki hak untuk membela diri melalui Komite Banding. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi dan keadilan dalam penegakan regulasi kompetisi.
Dalam bagian akhir keputusan, ditegaskan bahwa terhadap putusan ini dapat diajukan banding sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan PSSI. Hal ini memberikan ruang bagi pemain untuk memberikan pembelaan tambahan atau memohon keringanan hukuman.
Hingga saat ini, pihak Muhammad Hilmi maupun manajemen PS Putra Jaya belum memberikan pernyataan resmi mengenai apakah mereka akan mengambil langkah hukum tersebut.
Sanksi ini sebelumnya dipicu oleh aksi “tendangan kungfu” Hilmi ke dada pemain lawan yang mengakibatkan cedera retak tulang rusuk. Meskipun klub telah memberhentikan sang pemain, proses banding tetap menjadi hak konstitusional pemain di bawah naungan federasi.






