Kejari Surabaya Terima Tahap II Perkara Perusakan Rumah

Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. (Istimewa)

Surabaya, Headlinejatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan pengrusakan rumah dengan tersangka Permadi Wahyu Dwi Mariyono, Selasa (6/1/2026).

Read More

Pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kasus ini kini memasuki babak baru di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.

Tersangka Permadi diduga melanggar Pasal 410 KUHP tentang pengrusakan gedung atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.

Berdasarkan kronologi perkara, tersangka diduga melakukan pengrusakan rumah milik korban, Uswatun Hasanah, yang berlokasi di wilayah Medokan Ayu, Surabaya. Ironisnya, pengrusakan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat.

Tindakan nekat tersebut diduga dipicu oleh sengketa kepemilikan tanah antara tersangka dan korban. Namun, pengrusakan dilakukan secara sepihak meskipun proses hukum terkait status lahan tersebut masih berjalan.

Usai menjalani serangkaian verifikasi dalam pelimpahan tahap II, JPU memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya (Medaeng).

“Penahanan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” tulis keterangan pihak Kejari Surabaya.

Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk segera menyidangkan kasus ini di Pengadilan Negeri Surabaya.

Related posts