Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Surabaya, Headlinejatim.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menangani konflik pertanahan dan gangguan keamanan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Agraria dan Satgas Anti-Preman, Senin (5/1/2026).
Kedua satgas ini merupakan kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Kepolisian, hingga jajaran internal Pemkot Surabaya.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa pembentukan satgas ini bertujuan untuk memutus rantai birokrasi yang panjang dalam penyelesaian sengketa tanah. Selama ini, masyarakat sering kali terjebak dalam aksi saling lempar kewenangan antarlembaga.
“Ada Satgas Anti-Preman dan Satgas Reformasi Agraria. Ini bukan hanya urusan pemerintah kota, tapi seluruh Forkopimda di Surabaya ikut terlibat langsung,” ujar Eri Cahyadi di Balai Kota.
Dengan adanya satgas ini, penanganan persoalan tanah tidak lagi berhenti di tingkat kelurahan. Masyarakat dapat melaporkan sengketa dokumen atau klaim kepemilikan ganda langsung ke satgas yang terhubung dengan database BPN.
Untuk memastikan layanan yang responsif, satgas ini nantinya akan ditempatkan di lima wilayah administratif Surabaya, yakni Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat.
“Timnya sudah terbentuk dan siap bekerja. Di dalamnya ada unsur BPN, Kejaksaan, Kepolisian, dan pemerintah kota. Kami ingin masalah administrasi hingga aspek hukum ditangani dalam satu meja,” tegasnya.
Saat ini, pusat layanan masih terkonsentrasi di kawasan pusat kota (dekat Kantor Inspektorat). Namun, Eri memastikan ke depan layanan akan didesentralisasi ke tiap wilayah agar akses masyarakat semakin mudah.
Mekanisme Laporan dan Hotline Khusus
Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan tanah, praktik mafia tanah, hingga premanisme dapat mengadu melalui beberapa kanal diantaranya Layanan Darurat 112 (Siaga 24 Jam), Kantor Layanan Satgas (kawasan pusat kota) serta hotline khusus (Sedang disiapkan untuk penanganan pertanahan).
Eri mengingatkan bahwa kehadiran satgas ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi warga, bukan sekadar memberikan harapan palsu.
“Kalau ada warga yang merasa tertipu soal tanah, silakan lapor. Di satgas ini semua instansi lengkap, jadi masalah bisa mendapatkan kepastian dan cepat selesai,” pungkasnya.






