Ilustrasi dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI)
Surabaya, Headlinejatim.com— Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023 menandai babak baru dalam sejarah hukum Indonesia.
Menggantikan produk hukum peninggalan kolonial Belanda (WvS), undang-undang ini membawa perubahan fundamental yang disesuaikan dengan nilai-nilai nasional dan hak asasi manusia saat ini.
Masyarakat perlu memahami perubahan ini karena menyentuh berbagai aspek kehidupan, mulai dari ranah privat hingga kebebasan berpendapat. Berikut adalah enam poin krusial dalam KUHP Baru yang paling signifikan:
1. Masa Percobaan 10 Tahun bagi Terpidana Mati
Salah satu perubahan paling radikal terletak pada penerapan pidana mati. Kini, hakim dapat menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa tersebut terpidana menunjukkan perilaku baik dan menyesali perbuatannya, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun melalui Keputusan Presiden. Langkah ini merupakan jalan tengah antara pandangan pro dan kontra hukuman mati.
2. Kritik Pemerintah Kini Jadi Delik Aduan
Untuk menjamin kebebasan berpendapat, pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara kini bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika pihak yang dihina (seperti Presiden atau pimpinan lembaga) melapor secara tertulis. Selain itu, kritik yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri secara tegas dikecualikan dari pidana.
3. Aturan Zina dan Kohabitasi: Hanya Keluarga yang Bisa Lapor
KUHP Baru memperketat aturan ranah privat untuk mencegah aksi main hakim sendiri. Persetubuhan di luar perkawinan (zina) dan tinggal bersama tanpa ikatan (kohabitasi) hanya dapat dipidana jika dilaporkan oleh keluarga inti (suami, istri, orang tua, atau anak). Dengan status delik aduan absolut ini, warga atau pengurus lingkungan tidak memiliki wewenang hukum untuk melakukan penggerebekan.
4. Penyesuaian Sanksi Tindak Pidana Korupsi
Meskipun tetap mengacu pada UU Tipikor sebagai hukum khusus (lex specialis), KUHP Baru mencantumkan ancaman bagi koruptor dalam Pasal 603. Pelaku korupsi terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Terdapat penyesuaian pada batas minimum pidana dibandingkan dengan regulasi sebelumnya.
5. Pengakuan Terhadap “Living Law” (Hukum Adat)
Negara kini memberikan ruang bagi berlakunya hukum adat atau living law. Pelanggaran norma adat di daerah tertentu kini dapat dikenakan sanksi pidana meskipun tidak tertulis secara detail dalam KUHP nasional. Syaratnya, hukum adat tersebut harus sudah dikodifikasi ke dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat.
6. Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Penjara
Guna mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan, KUHP Baru memperkenalkan Pidana Kerja Sosial. Pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah 5 tahun (dan divonis di bawah 6 bulan) tidak harus masuk penjara. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi fasilitas umum.
Reformasi hukum melalui UU No. 1 Tahun 2023 ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih modern, humanis, dan sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.






