Gresik, Headlinejatim.com– Aksi penagihan utang yang dilakukan secara arogan berujung tindak kekerasan terjadi di wilayah Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Dalam peristiwa tersebut, dua orang perempuan menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang penagih utang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MMT (27). Pelaku diketahui berprofesi sebagai penagih utang atau bank plecit. Penangkapan dilakukan setelah rekaman video kejadian tersebut viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban bernama Pujianah (40) untuk menagih utang milik suami korban. Namun, saat itu suami korban tidak berada di rumah karena masih bekerja.
“Pelaku tidak menerima penjelasan korban dan justru merekam korban serta kondisi rumah sambil mengancam akan menyebarkan video tersebut dengan alasan gagal bayar,” ujar AKP Arya Widjaya saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (29/12/2025).
Cekcok pun terjadi. Saat korban berusaha menghentikan perekaman dengan merebut ponsel pelaku, MMT diduga melakukan kekerasan dengan meremas jari tangan kiri korban hingga mengalami memar dan bengkok. Pelaku juga sempat memiting korban ketika korban mencoba membawa tas milik pelaku ke pengurus RT setempat.
Tak berhenti di situ, ibu korban berinisial S, seorang pensiunan yang berusaha melerai pertikaian menggunakan sapu, justru ikut menjadi sasaran kekerasan. Pelaku mendorong korban S hingga terjatuh dan tersungkur ke tanah.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka serta trauma dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Gresik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme, pada Minggu (28/12/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam korban, jaket, helm, serta nota pembayaran angsuran.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MMT dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang dialami atau disaksikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat 110. Polisi juga menegaskan bahwa praktik penagihan utang harus dilakukan sesuai hukum tanpa disertai intimidasi maupun kekerasan.






