Polres Gresik Usut Aplikasi Penagihan Debt Collector yang Diduga Meresahkan Warga

GRESIK, headlinejatim.com– Polres Gresik tengah mengusut dugaan penyalahgunaan aplikasi penagihan yang digunakan oleh oknum debt collector dan dinilai meresahkan masyarakat. Aplikasi bernama “Go Matel” tersebut diduga dimanfaatkan dalam aktivitas penagihan dengan cara-cara yang berpotensi melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan data pribadi.

Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa empat orang saksi yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan aplikasi tersebut. Keempat saksi masing-masing berinisial F selaku Komisaris, D sebagai Direktur Utama, R selaku Direktur, serta K yang berperan sebagai pembuat aplikasi.

Read More

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajaran kepolisian. Dari hasil pemantauan di media sosial, petugas menemukan informasi terkait keberadaan aplikasi Mata Elang yang dibuat oleh salah satu perusahaan di wilayah Gresik.

“Berawal dari patroli siber, kami mendapatkan informasi adanya aplikasi bernama Mata Elang atau Go Matel yang digunakan dalam aktivitas penagihan. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan temuan awal tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses klarifikasi dilakukan untuk memastikan fungsi, tujuan, dan mekanisme kerja aplikasi tersebut.

AKBP Rovan menegaskan, penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap apakah penggunaan aplikasi tersebut melanggar ketentuan hukum, khususnya terkait perlindungan data pribadi dan praktik penagihan yang berpotensi menimbulkan intimidasi atau keresahan di masyarakat.

“Polres Gresik berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan tidak sesuai prosedur hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector. Masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *