Beraksi di Rumah Kos dan Permukiman, Empat Curanmor Dibekuk Polisi

GRESIK, headlinejatim.com- Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil membekuk empat pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan rumah kos dan permukiman warga. Para pelaku ditangkap usai melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan.

Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan dua dari empat pelaku dengan tembakan ke bagian kaki karena melakukan perlawanan. Kedua pelaku tampak meringis kesakitan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik.

Read More

Keempat pelaku masing-masing berinisial TRA dan MRP, keduanya berusia 25 tahun dan merupakan warga Kota Surabaya. Menariknya, dua pelaku tersebut diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa. Sementara dua pelaku lainnya berinisial JML, 36 tahun, warga Simokerto Surabaya, serta RBF, 26 tahun, warga Rusun Sombo Surabaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muhammad Asraf Gunawan, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di Kabupaten Gresik dan lima kali di Kabupaten Lamongan.

“Sasaran utama mereka adalah sepeda motor milik warga yang diparkir tanpa pengaman, terutama di rumah kos dan permukiman, ” ujarnya, Rabu (17/12).

Saat beraksi, para pelaku selalu membawa senjata airsoft gun untuk mengintimidasi korban yang mencoba melawan. Selain itu, pelaku juga menggunakan sejumlah kunci T untuk merusak kunci kendaraan. Hasil curian berupa enam unit sepeda motor dijual ke wilayah Bangkalan, Madura.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita dua pucuk senjata airsoft gun mirip pistol Glock 19 dan Makarov beserta peluru gotri, serta sejumlah kunci T sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *