GRESIK, headlinejatim.com – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini dibuktikan melalui pemusnahan 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang digelar di Halaman Kantor Pemkab Gresik, Selasa (9/12). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, bersama jajaran Satpol PP dan Kantor Bea Cukai Gresik.
Rokok dan minuman beralkohol ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan sepanjang tahun 2025, dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp9,63 miliar.
Bupati Yani menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga komitmen pemerintah menjaga iklim usaha yang adil serta memastikan penerimaan negara melalui cukai dapat kembali kepada masyarakat.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Yang kita musnahkan hari ini sejatinya merugikan kita semua. Maka kami terus mendukung penegakan hukum agar Gresik terbebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” tegas Bupati Yani dalam sambutannya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait barang kena cukai ilegal merupakan langkah penting agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri rokok tanpa cukai. Menurutnya, semakin banyak masyarakat memahami aturan, semakin kecil ruang gerak para pelaku usaha ilegal.
Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, menekankan perlunya kolaborasi lintas daerah dalam pengawasan BKC ilegal. Ia menilai sinergi antar kabupaten/kota menjadi kunci mengurangi celah distribusi rokok ilegal yang kerap berpindah wilayah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur, Untung Basuki, mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga mengurangi hak masyarakat atas penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa instrumen cukai harus dijalankan sebagaimana mestinya demi kesehatan publik dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Sepanjang tahun 2025, Satpol PP Gresik tercatat telah mengamankan lebih dari 2,8 juta batang rokok ilegal dari operasi gabungan bersama Bea Cukai, serta tambahan 7 juta batang hasil penindakan bersama Bea Cukai Gresik.
Menutup kegiatan, Bupati Yani mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Menurutnya, penegakan aturan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga bagian dari kesadaran kolektif untuk melindungi kepentingan publik.
“Saya berharap sinergi lintas lembaga dan dukungan warga dapat terus mempersempit ruang pelaku usaha ilegal. Mari kita pastikan penerimaan negara yang berasal dari cukai dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.






