GRESIK, headlinejatim.com– Proses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kini semakin mudah dilakukan. Peserta atau keluarga tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk melaporkan anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Cukup melalui layanan digital Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa), seluruh proses bisa dilakukan dari rumah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya dapat diajukan untuk peserta yang meninggal dunia atau mereka yang pindah kewarganegaraan. Pelaporan ini penting dilakukan agar tidak ada penagihan iuran yang terus berjalan, terutama bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.
“Untuk pelaporan peserta meninggal dunia, keluarga dapat memanfaatkan layanan Pandawa dengan sangat mudah. Cukup mengirimkan pesan ‘hai’ atau ‘halo’ ke nomor 08118165165, lalu mengikuti petunjuk yang diberikan,” ujar Janoe, Jumat (05/12).
Seusai mengirim pesan awal, Pandawa akan memberikan tautan menu layanan. Peserta kemudian dapat memilih layanan Administrasi dan melanjutkan dengan menu pengurangan anggota keluarga. Pada tahap ini, peserta memilih kategori pelaporan peserta meninggal dunia.
Setelah itu, pelapor diminta mengunggah dokumen pendukung berupa foto KTP, foto Kartu Keluarga, serta foto akta kematian atau surat keterangan kematian.
“Jika dokumen sudah diverifikasi dan dinyatakan valid, status kepesertaan langsung berubah menjadi nonaktif,” jelas Janoe.
Kemudahan layanan ini turut dirasakan banyak masyarakat, termasuk Farhan Adnani (23), warga Kabupaten Lamongan, yang beberapa waktu lalu melaporkan adiknya untuk penonaktifan sementara karena menempuh pendidikan di luar negeri. Meskipun berbeda kategori, ia mengakui bahwa proses melalui Pandawa sangat cepat dan praktis.
“Waktu itu prosesnya mudah sekali, tinggal unggah dokumen dan langsung diproses. Sangat membantu karena tidak perlu datang ke kantor,” ujar Farhan.
Melalui inovasi layanan digital seperti Pandawa, BPJS Kesehatan berharap proses administrasi semakin mudah dijangkau dan tidak memberatkan peserta, terutama pada situasi sensitif seperti pelaporan anggota keluarga yang meninggal dunia.






