GRESIK, headlinejatim.com – Seorang kakek berusia 63 tahun asal Krian, Sidoarjo, tak berkutik saat digrebek anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik. Pria berinisial Musllin itu ditangkap setelah polisi menemukan sabu yang ia simpan di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan.
Penangkapan berawal pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB ketika petugas mencurigai gerak-gerik tersangka di pinggir jalan raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo. Saat dilakukan penggeledahan, Musllin kedapatan membawa satu klip sabu seberat bruto 0,41 gram.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumah. Petugas kemudian bergerak menuju Krian untuk melakukan penggeledahan lanjutan.
“Hasil penggeledahan menemukan total sembilan klip sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,182 gram,” ungkap AKP Ahmad Yani.
Selain sabu, petugas juga menyita berbagai barang bukti lain seperti plastik klip kosong, potongan isolasi hitam, timbangan elektrik, bong lengkap pipet, korek api, skrop dari sedotan, HP Samsung Galaxy A03, serta motor Honda Vario warna pink tanpa STNK.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial CL, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, Musllin dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diimbau aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.






