GRESIK, headlinejatim.com– Puluhan botol miras diamankan polisi dalam razia miras ilegal yang dilakukan Unit Patroli dan Pengawalan (Turjawali) Satuan Samapta di wilayah Kecamatan Cerme dan Duduksampean, Jumat (28/11). Dalam razia ini, polisi juga mengamankan Dua terduga pedagang miras.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat, terkait maraknya transaksi miras di sejumlah titik. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Turjawali langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono menjelaskan bahwa lokasi pertama yang menjadi sasaran berada di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, tepatnya di kawasan Perumahan Ababil 2.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah botol miras yang disembunyikan di sebuah warung kopi,” ungkap AKP Satriyono.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan pemilik warung berinisial AP. Sejumlah barang bukti berupa 4 botol Bir Bintang, 13 botol Bir Guinness, serta 2 botol Arak Bali turut disita.
Operasi kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Duduksampean. Di lokasi ini, petugas menemukan sebuah kios mencurigakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek yang disimpan di sudut ruangan dan di bawah almari.
“Di lokasi kedua ini, kami mengamankan terduga penjual berinisial M beserta puluhan botol miras berbagai jenis,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan M antara lain 18 botol Bir Bintang, 9 botol Bir Guinness, 8 botol Kawa Kawa, 5 botol Arbal, 5 botol Arak Tuban, 7 botol Anggur Merah, 3 botol Iceland, 2 botol Whisky, 2 botol Vodka, serta 5 botol Api.
Seluruh barang bukti dan kedua terduga penjual telah dibawa ke Mako Polres Gresik untuk diproses sesuai dengan tindak pidana ringan (Tipiring).
AKP Satriyono menegaskan bahwa Polres Gresik akan terus mengintensifkan operasi untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006.






