Waspada! Modus Tawari Kerja Potong Rumput, Motor Dibawa Kabur

GRESIK, headlinejatim.com – Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan setelah terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan motor dengan modus baru dengan menawarkan pekerjaan memotong rumput. Kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Gresik dengan menangkap dua pelaku utama.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan Muhammad Nain (61), seorang tukang ojek di Bungah. Korban kehilangan sepeda motornya setelah diperdaya oleh pelaku SL (52) di kawasan Manyar, Gresik, pada 11 November 2025.

Read More

Modus kejahatan ini terbilang licik. Pelaku SL mendatangi korban yang saat itu sedang bekerja, lalu menawarkan pekerjaan membersihkan rumput di lahan kosong dengan iming-iming upah yang cukup besar.

“Motif kejahatan adalah mendapatkan keuntungan. Pelaku SL berpura-pura menawarkan pekerjaan mengambil rumput di lahan kosong, bahkan membawa sabit untuk meyakinkan korban,” jelas AKP Uais.

Setelah korban tergiur dan bersedia, ia diajak ke lokasi. Saat korban mulai membersihkan rumput, pelaku SL berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. “Korban ditinggalkan sendirian bekerja, sementara pelaku kabur membawa lari motor, STNK, dan KTP korban yang tersimpan di dalam jok, ” terang AKP abid Uais.

Setelah laporan diterima, Tim Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan. Petunjuk kunci didapatkan dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang sempat viral di media sosial.

Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi SL dan menangkapnya pada 17 November 2025 pukul 14.00 WIB saat ia hendak menaiki Bus Trans Jatim di Terminal Bunder.

Tak berhenti di situ, tim lalu memburu NC (51), penadah yang membeli motor curian tersebut. NC berhasil ditangkap di rumahnya di Cerme. Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG milik korban.

Kedua tersangka kini telah diamankan dan dijerat pasal pidana. SL dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, sementara NC dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

“Akibat perbuatanya, Kedua tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara, ” Jelasnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak mudah menjadi korban modus penipuan serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Jangan mudah percaya dan tergiur dengan tawaran pekerjaan atau iming-iming dari orang yang tidak dikenal. Selalu jaga harta benda pribadi,” tutup AKP Uais.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *