Polres Gresik Amankan Puluhan Botol Arak Bali, Transaksi Gunakan Sistem COD Lewat Media Sosial

GRESIK, headlinejatim.com – Satuan Samapta Polres Gresik kembali menunjukkan kesigapannya dalam menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (12/11/2025) siang, petugas berhasil mengamankan puluhan botol Arak Bali yang dikirim menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) melalui media sosial.

Read More

Penindakan berawal dari laporan warga Desa Indro, Kecamatan Gresik, yang merasa resah dengan aktivitas jual beli miras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Turjawali Sat Samapta segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa seorang warga berinisial AW memesan minuman keras jenis Arak Bali dari Surabaya melalui media sosial. Barang tersebut dikirim menggunakan jasa pengantaran daring dengan sistem pembayaran COD. Saat dilakukan pengawasan, petugas mendapati seorang kurir berinisial AP datang mengantarkan paket tersebut ke rumah AW.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 80 botol Arak Bali yang dikemas dalam satu kardus besar. Barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan ke Pos Polisi terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satuan Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Kami akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal, termasuk yang memanfaatkan media sosial dan sistem COD. Langkah ini untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras,” ujar AKP Heri Nugroho, Rabu (13/11)

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi serupa secara berkelanjutan. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penjualan atau pengiriman miras ilegal di wilayahnya.

Masyarakat dapat melaporkan temuan tersebut melalui layanan “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan Gresik dapat menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran miras ilegal.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *