SIDOARJO, headlinejatim.com— Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas 1A Khusus kini memastikan integritas mereka bukan sekadar lip service.
Komitmen anti-penyuapan diwujudkan melalui langkah tegas dan tanpa kompromi: mewajibkan Fakta Integritas ditandatangani oleh semua pihak yang berperkara, langsung di ruang sidang.
Langkah ini diambil pasca Hari Pahlawan 2025, dimaknai sebagai perjuangan masa kini untuk menjaga marwah pengadilan.
Penerapan perdananya terlihat jelas dalam perkara perdata Nomor 229/Pdt.G/2025/PN Sda. Begitu palu sidang diketukkan, Ketua Majelis Hakim Ridwan bersama anggota Irianto Prijatna Utama dan I Putu Gede Astawa memastikan seluruh pihak—Penggugat, Tergugat, dan Kuasa Hukum—membacakan serta menandatangani komitmen tertulis untuk tidak melakukan suap, memberikan tip, atau menjanjikan imbalan apa pun kepada aparatur pengadilan. Seluruh proses ini digelar secara terbuka untuk umum sebagai wujud transparansi peradilan.
“Ini adalah upaya menciptakan ruang sidang yang STERIL dari praktik KKN sejak detik pertama,” kata Juru Bicara PN Sidoarjo, I Putu Gede Astawa. “Jika pahlawan dulu berjuang dengan senjata, kini kami berjuang dengan integritas untuk menjaga kepercayaan publik.” tambahnya.
Astawa menegaskan bahwa Fakta Integritas ini adalah janji moral untuk bekerja jujur, profesional, dan menolak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Singkatnya, tidak ada ruang negosiasi di meja hijau, ” tegas Astawa.
Langkah revolusioner ini sejalan dengan konsistensi PN Sidoarjo menjalankan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejak Februari 2024. Dan hasilnya terbukti. Pada 9 Desember 2024, PN Sidoarjo sukses meraih Sertifikat SMAP dari Mahkamah Agung RI.
“Sertifikat ini menjadi bukti nyata kesungguhan PN Sidoarjo,” jelasnya.
PN Sidoarjo berkomitmen, dengan semangat pahlawan, bahwa keadilan di Sidoarjo harus ditegakkan dengan tangan bersih dan integritas teguh, mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.
“Jika Anda berurusan dengan PN Sidoarjo, siapkan pena. Integritas adalah harga mati, ” pungkasnya.






