Drama Pilu di Gresik: Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Aksi Terhenti Berkat Keberanian Korban Melapor ke Ibu

GRESIK, headlinejatim.com– Kasus mengejutkan mengguncang Kabupaten Gresik, Jawa Timur, setelah seorang ayah kandung berinisial FR (40), yang berprofesi sebagai kuli bangunan, diringkus Satreskrim Polres Gresik atas dugaan pencabulan terhadap putrinya sendiri, NL (18).

Aksi bejat yang dilakukan tersangka ni terungkap telah berlangsung selama empat tahun, terhitung sejak korban masih duduk di bangku SMP.

Read More

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa penderitaan korban baru terbongkar setelah NL (18) tidak tahan lagi dan menceritakan seluruh peristiwa tragis yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

“Dari hasil pemeriksaan terungkap, perbuatan ini telah berlangsung selama empat tahun. Aksi bejat ayahnya dimulai sejak bulan Juni 2021, saat korban masih di bawah umur atau duduk di bangku kelas 9,” jelas AKBP Rovan, saat Press Release di Mapolres Gresik, Rabu (12/11/2025).

Aksi tak senonoh tersebut, menurut Kapolres, terus berlanjut hingga terakhir kali dilakukan pada bulan Mei 2025.

AKBP Rovan menambahkan Kasus ini bermula dari keretakan rumah tangga orang tua korban. Setelah FR dan istrinya bercerai, tersangka lantas membujuk korban, NL, untuk tinggal bersamanya. Dalihnya adalah agar korban dapat melanjutkan pendidikan sekaligus membantu mengurus dua adik tirinya.

Namun, kepercayaan itu disalahgunakan dengan cara yang paling keji. Hanya beberapa minggu setelah tinggal bersama, tersangka FR mulai melakukan aksi pencabulan.

“Korban terpaksa bungkam dan menanggung beban psikis mendalam selama bertahun-tahun karena terus berada di bawah ancaman pelaku, ” Jelasnya.

Setelah mendengar pengakuan putrinya, sang ibu kandung yang tidak terima langsung bergerak cepat melaporkan FR ke Polres Gresik.

“Korban akhirnya menceritakan penderitaannya kepada sang ibu, yang kemudian segera melaporkan tersangka FR ke Polres Gresik,” tegas Kapolres.

Saat ini, FR telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat pelaku adalah ayah kandung, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” tegas AKBP Rovan.

Kapolres Gresik mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi terbuka dengan anak-anak mereka agar peka terhadap setiap perubahan perilaku atau psikologis.

Sementara itu, korban NL telah kembali tinggal bersama ibu kandungnya dan tengah mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *