GRESIK, headlinejatim.com – Dua pemuda asal Pulau Bawean tak berkutik saat diamankan petugas Polsek Tambak. Keduanya ditangkap setelah terbukti membobol sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik. Aksi mereka terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MR (22), warga Dusun Air Kuning, Desa Bulu Lanjang, Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Dusun Batu Lintang, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak.
“Aksi keduanya terungkap setelah kami memperoleh rekaman CCTV dari toko korban. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi berbeda,” ujar Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).
Pencurian itu terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di toko milik Fatmawatih (40), warga setempat. Saat korban membuka toko pada pagi harinya, ia mendapati laci kasir terbuka dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta raib. Selain itu, sejumlah slop dan bungkus rokok berbagai merek di etalase juga hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” sedang beraksi di dalam toko. Menyadari tokonya dibobol, korban langsung melapor ke Polsek Tambak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan membekuk kedua pelaku. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merek, uang tunai Rp39.000, satu unit handphone, serta hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” yang digunakan saat beraksi.
“Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli handphone, sedangkan SB menggunakan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan,” tambah Kapolsek.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Iptu Mustofah.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.






