Program Diskon BPHTB Dinilai Ringankan Beban Warga, Anggota DPRD Gresik Siap Dorong Kajian Ulang

GRESIK, headlinejatim.com– Aspirasi masyarakat terkait pemberlakuan kembali program diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mengemuka dalam kegiatan reses anggota DPRD Gresik di Desa Kebomas, Kecamatan Kebomas, Senin (10/11/2025).

Sejumlah warga menyampaikan harapan agar kebijakan potongan BPHTB yang pernah diterapkan pemerintah daerah dapat dihidupkan kembali karena dinilai mampu meringankan beban masyarakat.

Read More

Pada kesempatan tersebut, warga menyatakan kebijakan diskon BPHTB sebelumnya terbukti memberikan dampak positif, terutama bagi mereka yang sedang mengurus balik nama sertifikat atau membeli rumah pertama.

“Saat ada diskon BPHTB dulu, pengurusannya jadi lebih ringan dan biaya tidak terlalu besar. Sekarang cukup memberatkan, jadi kami berharap program itu bisa diadakan lagi,” ujar Sugiarto, salah satu warga Kebomas.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Dimas Wicaksono, menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menyampaikannya kepada pemerintah daerah.

Ia menilai, usulan masyarakat untuk menghidupkan kembali program diskon BPHTB sangat realistis dan layak dipertimbangkan, terutama untuk membantu warga menengah ke bawah.

“Aspirasi ini sangat penting, khususnya terkait BPHTB waris, karena penerima waris belum tentu siap secara finansial. Pemerintah daerah perlu melakukan kajian mendalam agar diskon ini bisa diberlakukan kembali,” ujar Dimas.

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Gresik itu menegaskan bahwa pemberian potongan BPHTB memiliki nilai sosial dan keagamaan. Ia menilai, banyak ahli waris kesulitan membayar BPHTB karena tidak ada transaksi jual beli yang mendahului proses tersebut.

“Pembayar BPHTB waris ini bukan karena transaksi bisnis, melainkan karena amanah keluarga yang meninggal. Jadi, sudah seharusnya pemerintah mempertimbangkan keringanan bagi mereka,” tambahnya.

Program diskon BPHTB, sebelumnya pernah digelar oleh Pemerintah Kabupaten Gresik dan mendapat respons positif dari masyarakat. Potongan pajak tersebut diberikan dalam periode tertentu bagi wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.

Dengan banyaknya aspirasi yang disuarakan, masyarakat berharap kebijakan serupa dapat kembali diberlakukan agar proses pengurusan dokumen tanah dan bangunan menjadi lebih terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *