GRESIK, headlinejatim.com — Aksi pelarian Hotib (28), warga Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya terhenti di Pulau Dewata. Pria ini ditangkap Tim Macan Giri Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah tujuh bulan buron usai mencuri sepeda motor di wilayah Gresik.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah bedeng pekerja proyek di kawasan Denpasar Timur, Bali. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gresik, IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025) di Jalan Raya Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik. Korban, NR (25), warga Kelurahan Giri, Kecamatan Kebomas, kehilangan motor Honda Beat bernopol W 6602 AS yang diparkir di depan rumah temannya.
Saat kembali untuk pulang, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat. Ia segera melapor ke Polsek Gresik Kota, dengan kerugian sekitar Rp10 juta.
Dari hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi melihat seorang pria yang diduga sebagai pelaku mengambil motor tersebut hanya beberapa menit setelah korban memarkirkannya. Berdasarkan petunjuk itu, Tim Macan Giri melakukan penyelidikan mendalam hingga mengidentifikasi pelaku sebagai Hotib.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas kemudian menelusuri keberadaan tersangka yang diketahui kabur ke Bali. Setelah melakukan penyisiran di sejumlah lokasi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Hotib mengakui telah mencuri motor milik korban dan menjualnya di Kabupaten Sampang, Madura. Uang hasil penjualan, menurut pengakuannya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat Hotib dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku berusaha kabur hingga ke Bali, namun berkat kerja keras tim dan bukti CCTV, kami berhasil menangkapnya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan tak akan bisa lari dari hukum,” ujar IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan, Kanit Resmob Polres Gresik.
									
											





