PAMEKASAN, headlinejatim.com– PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Madura hari ini menegaskan peran strategisnya sebagai mitra utama Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam upaya modernisasi tata kelola keuangan dan pelayanan publik. Penegasan ini diwujudkan melalui penandatanganan tiga Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan satu Nota Kesepakatan yang krusial.
Acara seremonial penting yang berlangsung di Pendopo Agung Pamekasan ini disaksikan langsung oleh Bupati Pamekasan, BPK Dr. KH. Kholilurrahman, SH., M.Si., serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan para staf ahli. Turut terlibat aktif dalam penandatanganan ini adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan.
Poin sentral dari serangkaian kerja sama ini adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berfokus pada Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL), sekaligus mengatur mekanisme Pembayaran Rekening Listrik Pemerintah Daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pamekasan, BPKD Sahrul Munir, S.Sos, MM, dalam laporannya menyebut PKS ini sebagai terobosan besar.
“PKS ini menjadi kunci dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor energi. Dengan sistem dari PLN, proses pemungutan dan penyetoran pajak listrik akan terintegrasi secara digital dan transparan. Ini memastikan setiap rupiah dari PBJT-TL tercatat akuntabel, meminimalkan kebocoran, dan pada akhirnya memaksimalkan PAD yang sangat krusial bagi pembangunan Pamekasan,” ujar Sahrul Munir.
Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan dan Manager UP3 Madura PT. PLN (Persero), menandai era baru efisiensi birokrasi antara pemerintah daerah dan BUMN.
PLN UP3 Madura menunjukkan peran aktifnya dalam dua kerja sama strategis lain yang menjadi pilar kolaborasi ini. Pertama, Efisiensi Pengelolaan PJU. PKS ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Manager UP3 Madura PT. PLN (Persero), di mana kesepakatan ini mengatur pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tidak Resmi dan memastikan mekanisme pembayaran rekening listrik PJU oleh Pemkab Pamekasan berjalan tertib. Hal ini krusial untuk menjaga efisiensi anggaran daerah. Kedua, Integrasi Data Pertanahan dan Pajak. Meskipun PLN tidak menjadi pihak langsung dalam PKS Ketiga ini, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Kantor Pertanahan yang mengatur Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini melengkapi semangat tata kelola terintegrasi yang didukung penuh oleh inisiatif digital PLN.
Seluruh rangkaian kerja sama ini dipuncaki dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Tiga Pihak antara Pemkab Pamekasan, PT. PLN (Persero), dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan.
Manager PLN UP3 Madura, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa PLN siap mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam modernisasi tata kelola keuangan. “PLN berkomitmen untuk memastikan sistem penyetoran PBJT-TL berjalan lancar dan akurat. Ini adalah bentuk kontribusi kami dalam mendukung percepatan digitalisasi pelayanan publik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Pamekasan, sekaligus menjamin keandalan suplai listrik untuk seluruh wilayah,” tuturnya.
Seluruh rangkaian acara yang dimulai dari Pembukaan, Laporan Kepala BPKPD, Sambutan Bupati, hingga Penandatanganan oleh para pihak, berjalan lancar dan khidmat, menegaskan keseriusan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam meningkatkan pelayanan publik dan PAD melalui langkah-langkah inovatif dan terintegrasi yang didukung penuh oleh PLN.






